Lewat Batas Waktu, Bawaslu Tanjungpinang Tolak Gugatan Partai Garuda
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-05-2019 | 11:17 WIB
tolak-garuda.jpg
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang terpaksa menolak dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Garuda terhadap KPU.

Berdasarkan putusan pendahuluan dalam sidang dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Tanjungpinang, di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Jumat, laporan Ketua DPC Partai Garuda Tanjungpinang, Uray melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari dari tanggal 4 Mei 2019.

"Oleh karena itu laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini, yang memimpin sidang tersebut, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Uray melaporkan dugaan pelanggaran administratif saat rapat pleno KPU Tanjungpinang di Hotel CK 4 Mei 2019. Pada suara di Form C1 KPU, menurut pelapor bukan merupakan salah input melainkan unsur sengaja.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima. "Laporan dugaan pelanggaran adminitratif tersebut tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat materil," tegasnya dalam sidang yang dihadiri Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution sebagai terlapor.

Dalam sidang tersebut, pihak pelapor tidak hadir.

Editor: Gokli