Tanggapi Laporan Partai Garuda

Bawaslu Tanjungpinang Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Kecurangan Pemilu Terhadap KPU
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-05-2019 | 10:40 WIB
m-zaini-bawas-tpi.jpg
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses laporan dugaan pelanggaran administrasi kecurangan penghitungan suara yang dilaporkan Partai Garuda terhadap KPU. Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggelar Sidang Pendahuluan pada Rabu,(22/5/2019) di ruang sidang Kantor Bawaslu Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini mengatakan, sidang pendahuluan dengan nomor register 002/PL/LP/ADM/Kot/10.01/V/2019, bertujuan untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, sesuainya legal standing pelapor dan terlapor, dan beberapa ketentuan lainnya.

"Sesuai dengan pasal 103, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu," ujar Zaini yang saat itu memimpin persidangan.

Laporan dugaan pelanggaran sebelumnya, disampaikan oleh Urai Rony Ferdiyan, Ketua Partai Garuda, terhadap terlapor KPU Kota Tanjungpinang, yang diduga bahwa adanya indikasi kecurangan oknum dalam penghitungan perolehan suara, yaitu penggelembungan/penambahan hasil perhitungan model DAA1-DPRD Kota, serta adanya perbedaan perolehan suara di Form C1 KPU.

Dalam petitumnya, Partai Garuda mengatakan, dari data dan bukti hasil rekapipitukasi Pemilu yang dilaksankan di tingkat KPPS, PPK dan KPU Kota Tanjungpinang, dinyatakan terlapor dalam hal ini KPU Kota Tanjungpinang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif penghitungan suara Pemilu legislatif, menyatakan terlapor wajib membatalkan pleno hasil Pemilu Kota Tanjungpinang karena telah terjadi pelanggaran administratif penghitungan suara.

Editor: Gokli