Pemilik Gudang Disangka Melanggar UU Pangan dan Kesehatan

BPOM Tegaskan Bahan Pangan dan Kosmetik di Gudang Pelantar II Tanjungpinang Ilegal
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 22-05-2019 | 08:28 WIB
bpom-tpi-ekspos.jpg
Kepala BPOM Tanjungpinang, Mardianto (kanan) bersama Angga Nugraha, Kasi Penindakan BPOM Batam (kanan) saat mengumumkan hasil penindakan di Guudang Pelantar II Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menyampaikan bahwa pemilik gudang pangan dan kosmetik ilegal di Pelantar II Tanjungpinang, D telah melanggar UU Pangan dan Kesehatan.

Kepala BPOM Tanjungpinang, Mardianto mengatakan, pemilik gudang tersebut melanggar undang-undang pangan pasal 142 nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukum 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

"Selain itu juga melanggar UU Kesehatan pasal 197 nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," kata Mardianto, saat konfrensi pers di Kantor BPOM Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Mardianto mengungkapkan, berawal dari informasi dari masyarakat terdapat salah satu gudang di Tanjungpinang yang menyimpan produk pangan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar (ilegal).

"Berdasarkan informasi itu, anggota bersama Tim Gabungan langsung turun ke TKP," ungkap Mardianto.

Kemudian Tim Gabungan melakukan penggeledahan digudang tersebut, ditemukan produk pangan yang tidak memiliki izin edar (ilegal) sebanyak 70 item, 8.754 pieces dan kosmetika ilegal tidak memiliki izin edar 1 item, terdapat 270 pieces.

"Dengan nilai ekonomi sebesar Rp 300 juta," katanya.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan, gudang merupakan milik sarana toko pangan yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan tujuan melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan termasuk ilegal/tidak memiliki izin edar," ucapnya.

Menurutnya, selain memiliki gudang, D juga memiliki minimarket di sekitar gudang tersebut. Sehingga produk pangan dan kosmetik ilegal itu di jual di minimarketnya.

"Besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang tersebut," tutupnya.

Editor: Gokli