Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu

Pansus Usulkan Tiap Kecamatan di Kepri Bangun Balai Adat
Oleh : Ismail
Senin | 20-05-2019 | 15:40 WIB
Ing-iskandarsyah11.jpg
Anggota Pansus Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebagai upaya menjaga kelestarian budaya melayu di Provinsi Kepulauan Riau, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri akan mengatur pembangunan balai adat di setiap kecamatan di seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

Anggota Pansus Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar salah satu wujud dari perda tersebut agar setiap kecamatan yg ada di Provinsi Kepri di bangun Balai Adat.

Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur menjadikan Kepri sebagai bunda tanah melayu

"Jangan saja sebagai retorika tapi harus diwujudkan," ungkapnya, Senin (20/5/2019).

Ia mengatakan, tujuan dibuatnya perda bangunan berciri khas melayu ini agar generasi kedepan mengetahui sejarah serta ciri ciri bangunan khas Melayu.

Dimana, berbagai pola bangunan melayu memiliki arti dan nilai-nilai tertentu. Bukan saja dilihat dari arsitektur dan seni serta asiosoris saja tapi ada makna karakter kepribadian dan jati diri dari makna bangunan dan ukirannya.

"Kita ingin kejayaan Melayu bukan saja tinggal kenangan tapi juga di lestarikan. Seperti kata Hang Tuah ' Tuah Sakti Hamba Negeri, Esa Hilang dua terbilang, patah tumbuh hilang berganti, tak Melayu hilang di Bumi," paparnya.

Dikatakannya, bangsa melayu adalah bangsa yang terbuka, ramah dan menerima moderenisasi. Tapi tetap menjaga dan berpegang teguh kepada kebudayaan dan Adat nya sendiri. Karena, melayu sendiri bagi saya adalah bukan saja dibatasi dengan suku tapi adalah peradaban dan kebudayaan yang besar

"Kita bisa belajar dari Jepang. Negara nya modern, teknology tinggi tapi tetap menjaga kebudayaan dan leluhur mereka," sarannya.

Ketua fraksi PKS-PPP DPRD Kepri ini menambahkan, pembamgunan balai adat disetiap kecamatan ini nanti seharusnya bersifat wajib. Bahkan, jika memang kabupaten/kota tidak mampu, pola pembangunannya bisa dibagi 50:50 memggunakan APBD kabupaten/kota dan provinsi.

Editor: Yudha