111 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Waisak
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 18-05-2019 | 14:17 WIB
remisi11.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari besar umat beragama menjadi berkah bagi para narapidana. Khususnya yang sebentar lagi akan di rayakan oleh umat beragama Budha pada perayaan hari Raya Waisak, Minggu (19/5/2019).

Dengan perayaan hari Raya Waisak ini menjadi berkah bagi ratusan narapidana di Kepri. Pasalnya sebanyak 111 narapidana yang tersebar di Rutan dan Lapas di Kepri mendapatkan remisi Waisak.

Adapun jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi khusus Waisak tahun 2019 diantaranya :
1. Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 19 orang.
2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 40 orang.
3. Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 31 orang.
4. LPKA Kelas II Batam sebanyak 1 orang.
5. LPKA Kelas II B Batam sebanyak 5 orang.
6. Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 5 orang.
7. Rutan Kelas II Batam sebanyak 6 orang.
8. Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun sebanyak 3 orang.
9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 1 orang.

"Seluruhnya 111 narapidana di Kepri menerima remisi khusus I (RK I) untuk pengurangan masa hukuman," ujar Dedi Handoko, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Kepri, saat di temui di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Remisi Khusus I (RK 1) ini yaitu pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Sementara itu untuk remisi khusus II, tidak ada narapidana yang mendapatkan nya.

"Untuk di Kepri, narapidana yang menerima pengurangan masa tahan 15 hari sebanyak 12 orang, untuk 1 bulan 68 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang dan 2 bulan sebanyak 8 orang," katanya.

Nantinya seluruh penerima remisi ini akan diberikan di masing - masing Lapas, Rutan dan UPT yang ada di Kepri.

Editor: Yudha