Dalami Keterlibatan Penampung dan Pembeli

Polda Kepri Sebut Tersangka Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak Bisa Bertambah
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-05-2019 | 18:52 WIB
202020202_humas_erlangga-tpi.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP S Erlangga. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polda Kepri mengatakan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimum masih terus mendalami keterlibatan penampung dan pembeli lain dalam kasus pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak di Tanjungpinang.

Dari pengembangan itu, jika ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada orang lain, tidak menutup kemungkina penyidik Polda Kepri akan menetapkan tersangka baru.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP S Erlangga mengatakan, hingga saat ini, penyidik Polda Kepri terus melakukan pendalam propses hukum, keterlibatan sejumlah pihak. "Proses hukumnya terus berjalan. Terhadap sejumlah pihak lainya yang diduga terlibat dalam pengambilan, penjualan dan pembilaan plat baja tersebut ini," ujarnya saat menghadiri Rapat pleno Terbuka Rakalitilasi Perolehan Suara Pemilu KPU Kepri di Tanjungpinang, Kamis (9/10/2019).

Dengan adanya fakta baru dari pemeriksaan saksi dan tersangka di pengaddilan, lanjut Erlangga, juga menjadi perhatian penyidik hingga kasus tersebut masih terus bergulir.

"Proses hukumnya kan masih terus berjalan, dan hal itu akan menjadi perhatian penyidik, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambah, berdasarkan data dan fakat yang dimiliki penyidik," ujarnya.

Kalau penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, lanjutnya, tentu akan ditindak lanjuti dengan melakukan proses sesuai dengan tahapan. "Selain dua alat bukti, dalam tindak pidana itu juga harus ada keyakinan, karena berkaitan dengan penetapan orang sebagai tersangka," tegasnya.

Tiga Tersangka Ditahan

Selain melakukan pengembangan terhadap tersangka lain pencurian plat baja, sambung Erlangga, saat ini penyidik Polda Kepri juga telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka, masing-masing Sf, Jm, dan Br.

"Saat ini, penyidik Polda terus berusaha merampungkan propses berkas perkara ketiga tersanga, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini masuk ke dalam pelimpahan tahap dua penyerhan barang bukti dan teraangka ke Kejaksaan Tinggi Kepri," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andi Corri Fatahudin di PN Tanjungpinang mengatakan dari penjualan plat baja pembangunan Jembatan Dompak yang dilakukan, dia mengaku menerima uang sebesar Rp 630 juta dari tiga orang di antaranya La Mane, Among dan Sugi, sebagai pembeli barang curian itu.

Hal ini terungkap pada saat Andi Cori Patahuddin, Among dan Andrie Usman bersaksi di persidangan La Mane, terdakwa pencurian plat baja Jembatan Dompak, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Editor: Gokli