Terdakwa Kasus Narkoba di Tanjungpinang Terpaksa Barter Baju dengan Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-05-2019 | 16:31 WIB
terdakwa-sabu-tpi11.jpg
Rio Bintan Perkasa dan Eko Heri Susanto saat menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rio Bintan Perkasa terdakwa pengedar narkoba ini dituntut bersama temannya, Eko Heri Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/5/2019).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romano mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pemufakatan jahat melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ujar JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Arahman menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga meminta waktu selama satu pekan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Corpioner serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Ramauli Purba dan Eduard P Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan JPU berawal pada saat terdakwa Rio mendatangi rumah terdakwa Eko untuk meminta mencarikan sabu dengan cara menukarkan beberapa helai baju, Rabu (31/10/2018) lalu.

Kemudian terdakwa Eko menghubungi terdakwa Mawar (dituntut dalam berkas terpisah). Namun saat dihubungi Mawar tidak butuh baju, yang dibutuhkan hanya uang. Tetapi Mawar juga menyebutkan ingin melihat bajunya terlebih dahulu.

Selanjutnya tidak berapa lama kemudian, terdakwa Rio langsung menghubungi terdakwa Mawar untuk meminta bantu mencarikan sabu dengan menukarnya beberapa helai baju. Dengan bujuk rayu terdakwa akhirnya terdakwa Mawar menyuruh terdakwa Rio untuk menunggu di kediaman Eko.

Saat sabu itu sudah ada kemudian terdakwa Mawar menyuruh terdakwa Eko untuk mengambil ke rumahnya, namun karena terdakwa Eko tidak memiliki kendaraan sehingga menyuruh terdakwa Mawar untuk mengantarnya.

Namun karena tidak bisa, akhirnya terdakwa Mawar menyuruh terdakwa Jefri (dituntut dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantar sabu ke terdakwa Eko namun sampai dirumah terdakwa Eko, tidak ditemui siap-siap. Tetapi justru malah Jefri ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Ditemukan satu paket kecil seberat 0,07 gram sabu didalam dasbor sepeda motor.

Editor: Yudha