Genjot PAD, Pemko Tanjungpinang Pasang 250 Unit Mesin Tapping Box
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 07-05-2019 | 19:40 WIB
mesin-toping.jpg
Walikota Tanjungpinang Syahrul saat melakukan pemasangan Tapping Box. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 250 unit mesin Tapping Box mulai dipasang di sejumlah tempat usaha yang dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tanjungpianng.

Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, pemasangan Tapping Box ini sudah lama direncanakan dan menjadi atensi dari KPK bersama Bank Riau Kepri. Hal itu ditandai MoU beberapa bulan lalu, tetapi karena Tapping Box baru ada sekarang sehingga langsung di realisasikan.

"Hari ini sebanyak 250 unit, tetapi kami mulai dari Hotel Aston. Jadi ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD di Tanjungpianng," ujar Syahrul saat ditemui di Hotel Aston usai melakukan pemasangan Tapping Box, Selasa (7/5/2019).

Syahrul menjelaskan, untuk di daerah lain seperti Batam sudah mulai dipasang dan untuk Tanjungpinang dimulai hari ini. Jadi mohon dukungannya seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengusaha hotel, rumah makan, THM restoran, dan lain sebagainya.

Ia memaparkan bahwa Tapping Box ini suatu alat yang bisa merekam transaksi, seperti ketika ada yang masuk hotel, dan pengunjung memesan berapa kamar, selain itu unit tik jumlah tamu yang masuk semua terekam sehingga tidak ada yang tidak terekam.

Namun Syahrul, mengungkapkan terkait masih ada beberapa pengusaha yang tidak mendukung seratus persen kebijakan pemerintah, itu merupakan hal yang biasa. Pasti dimanapun diseluruh dunia memberikan pencerahan dan Sosialisasi untuk para pengusaha. Disitulah pihaknya memberikan pemahaman. "Ini dari kita untuk kita, untuk pembangunan kota Tanjungpinang," kata Syahrul.

Plt. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Riani mengatakan, semua ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) amanah dari undang-undang. Pemasangan Tapping Box untuk memudahkan terhadap wajib pajak omset yang mereka laporkan.

"Pemasangan ini ditujukan kepada tempat usaha yang omsetnya diatas Rp 6,5 juta sedangkan sebaliknya jika dibawah itu mereka tidak dikenakan. Selain itu kita dapat melihat berapa omset mereka," ungkapnya.

Menurutnya ini juga sebagai salah satu langkah kami tidak terlalu berkomunikasi dan melakukan nego, yang kesannya mau lebih mempermudah pelayanan dan perhitungan.

"Jadi kita diberi kepercayaan terhadap wajib pajak yang mereka terima. Ini juga bisa Kita lihat kebenarannya, ini dengan alat transaksi ini. Seperti Hotel, restoran, THM, parkir, Cafe dan memonitor tidak ada lagi yang tersembunyi tapi sudah transparan," tutupnya.

Editor: Dardani