Hari Kebebasan Pers Se-Dunia 2019

AJI Tanjungpinang Dukung Polda Kepri Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Oleh : Ismail
Jum\'at | 03-05-2019 | 18:40 WIB
aji-aksi-damai-19.jpg
AJI Kota Tanjungpinang saat melakukan aksi damai, Jumat (3/5/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang bersama Persma Kreatif Fisip UMRAH menggelar aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2019 di Bundaran Lapangan Pamedan A Yani, Jumat (3/5/2019).

Dalam aksi yang diikuti seluruh pengurus dan anggota AJI Kota Tanjungpinang itu, menuntut dan mendukung Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanjungpinang, saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) empat tahun silam.

Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani mengatakan, melalui aksi damai tersebut dapat menggunggah Polda Kepri dapat menuntaskan kasus tersebut. "Kita masih menunggu. Kalau tidak ada kepastian hukumnya kita akan tetap kawal hingga ke tingkat nasional melalui AJI Indonesia, sehingga ada kepastian hukum yang kita harapkan," katanya.

Selain menuntut penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang, dalam aksi damai itu, Jailani juga mengajak seluruh insan pers di Kepulauan Riau (Kepri) untuk bersama-sama merawat kebebasan pers dan berekspresi.

"Kita sebagai jurnalis wajib untuk mengkampanyekan kebebasan pers. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun terus meningkat. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian bersama," sebutnya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Tanjungpinang, Charles Sitompul menambahkan, AJI Kota Tanjungpinang akan terus mendesak pihak Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang tersebut.

Alasannya, kata dia, sejak kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, namun hingga saat ini pelakunya masih tetap bebas berkeliaran.

"Untuk itu AJI Kota Tanjungpinang akan terus mengawal kasus ini dengan mengirimkan surat ke Kapolri, Kompolnas, dan Polda Kepri untuk mempertanyakan prosesnya," tukasnya.

Usai menggelar aksi damai, AJI Kota Tanjungpinang juga bersama bergerak menuju Polres Kota Tanjungpinang untuk menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis di PN Kota Tanjungpinang.

Rombongan langsung diterima Kapolres Kota Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi di ruanganya.

Melalui Kapolres AJI Tanjungpinang, AJI menyampaikan, surat tuntutan dan pernyataan sikap atas kasus kekerasan tersebut ke Polda Kepri.

Sejumlah tuntutan AJI Kota Tanjungpinang itu yakni:

1. Mempertanyakan tindak lanjut proses hukum terhadap penanganan pekerja jurnalis yang meliput di PN Tanjungpinang;
2. Mendesak Kapolri, Kapolda, dan Ditreskrimum Polda Kepri untuk segera menuntaskan proses hukum sesuai dengan mekanisme UU yang berlaku;
3. Meminta kepada Kapolri, Kapolda, dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan tindak lanjut proses hukum yang telah dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang sesuai dengan semboyan Polri yang independen, profesional, transparan, akuntabel dan humanis.

Editor: Gokli