Dijerat Pidana Umum Pencurian Biasa

Begini Cara Agus Sembara, Teller Bank Mandiri Bobol Dana Nasabah Rp 5 Milliar
Oleh : Charles
Rabu | 01-05-2019 | 12:04 WIB
agus_sembara.jpg
Agus Sembara Wijayadi, Terdakwa pembobol Rp 5 Milliar Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Terdakwa pembobol Rp 5 Milliar Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang, Agus Sembara Wijayadi, dapat bernaas lega karena hanya dijerat dengan pidana umum pencurian biasa.

Ditemui wartawan sebelum sidang, Agus Simbara mengatakan, pasrah dengan proses hukum yang dijalani dan maju sendiri tanpa pengacara menghadapi sidang pencurian yang didakwakan kepadanya.

"Saya maju sendiri tanpa pemgacara, lihat sidang aja nanti," ujar Agus Sembara Wijayadi yang merupakan seorang Teller Bank Mandiri ini di PN Tanjungpinang, Selasa,(30/4/2019).

Disinggung menggenai aliran dana Rp 5 Milliar yang dibobol, terdakwa Agus sangat irit bicara, dan menyatakan "Liat sidang aja nanti,"ujarnya.

Sementara dari dakwaan JPU Nolly Wijaya SH, mengatakan, perbuatan pembobolan Bank Mandiri yang dilakukan terdakwa dilakukan,sejak Kamis 09 Agustus 2018 sampai Jumat tanggal 01 Februari 2019 lalu, di kantor Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang.

Hal itu, didasarkan pada pengakuan terdakwa kepada Dian Handayani selaku Supervisor Bank Mandiri Cabang Bintan Senter, atas kecurigaan beberapa transaksi yang dilakukan terdakwa di teller Bank Mandiri Bintan Center.

Adapun terdakwa melakukan aksinya, didasari dari tugas dan kewenanganya sebagai teller yang melayani transaksi keuangan nasabah seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, pembayaran, pengisian dan pembongkaran ATM, dengan batasan transaksi Rp.30 juta, sementara diatas 30 juta sampai Rp.1 Milliar, harus melalui persetujuan dari supervisor dan kepala cabang bank Mandiri Bintan Center.

Dengan tugas dan kewenangan yang terbatas dimiliki terdakwa Agus selaku teller, selanjutnya, Terdakwa, menjalankan aksinya dengan merekam ID Pasword milik supervisor dan kepala bank Mandiri cabang Bintan Center dengan camera handphone miliknya, ketika supervisor dan kepala cabang datang dan menekan Id Pasword persetujuan transaksi dana diatas 20 juta, di komputer teller milik terdakwa.

Selanjutnya,setelah mengetahui kode ID Pasword supervisor dan kepala cabang Bank Mandiri tersebut, Agus Sembara yang merupakan teller di Bank Mandiri, bebas melakukan proses transaksi pengiriman dana dari komputer miliknya, tanpa persetujuan supervisor dan kepala cabang Bank Mandiri.

Sepanjang pembobolan yang dilakukan, terdapat transaksi pengiriman dengan nasabah fiktif pada dua rekening atas nama penerima uang An. Sintia dengan nomor rekening 105-000675479-4 sebanyak 15 kali dengan total transaksi Rp.1.937.740.00 dan rekening penerima atas nama Darmaji Alim nomor rekening 121-000675479-4 sebanyak 15 kali, dengan total transaksi pengiriman Rp.3.092.682.000 yang terakhir diketahui merupakan rekening bandar judi bola di website M88.Com.

Setiap melakukan transaksi pengiriman, terdakwa Agus juga menggunakan identitas fiktif selaku pengirim dan atas penggunaan ID Paword pesetujuan Supervisor dan Kepala Cabang Bank Mandiri Bintan center Tanjungpinang itu untuk tidak menghindari selisih kas Kantor Cabang Bank Mandiri Tanjungpinang didalam buku kas besar.

Seluruh duit yang dibobol terdakwa teller Bank Mandiri sejak Agustus 2018 hingga Februari 2019 itu, diakui terdakwa digunakan untuk bermain Judi bola. Dan sebagai rekening penampung kemenangan judinya, terdakwa Agus Sembara Wijayadi juga membuka rekening atas nama kawan dekatnya Ariesta Dwi Permadi di Bank Mandiri.

Akibat ulah dan perbuatan pembobolan terdakwa ini, Bank Mandiri Cabang Bintan Center, mengaku mengalami kerugian Rp. 5.030.422.000.

Editor: Surya