Disebut Milik RSUD Bintan

Tak Punya Dokumen, Polisi Amankan 3 Kardus Obat-obatan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-04-2019 | 19:04 WIB
cipkon-sbp-tpi.jpg
Polisi saat melakukan operasi Cipkon di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Rabu (10/4/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi berhasil mengamankan tiga kardus besar berisi obat-obatan yang diketahui milik RSUD Bintan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Obat-obatan ini diamankan saat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) gabungan Polres Tanjungpinang dengan Polsek KKP.

Wakapolsek KKP SBP Tanjungpinang, AKP Yudi Afrizal mengatakan, jajarannya bersama anggota Polres Tanjungpinang melaksanakan Cipkon di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, dengan sasaran narkoba, senjata tajam, dan barang-barang terlarang lainnya. Operasi Cipkon ini dalam rangka menjaga kamtibmas menjelang Pemilu 2019.

"Kami melakukan pemeriksaa terhadap barang bawaan penumpang baik pengguna kapal dari Batam maupun penumpang kapal Dumai Ekspres," kata Yudi, saat ditemui di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Rabu (10/4/2019).

Yudi menyebutkan, Cipkon ini rutin dilaksanakan. Kali ini, hasil ditemukan obat-obatan yang dibungkus ke dalam tiga kardus besar yang diketahui milik RSUD Kabupaten Bintan.
Setelah periksa kelengkapan surat-suratnya, ternyata tidak lengkap. Sehingga, diamankan terlebih dahulu ke Mapolsek KKP Tanjungpinang.

"Untuk yang mengambil barang, sementara ini, kami tunggu untuk melengkapi surat-surat bahwa itu obat-obatan milik RSUD Bintan," ucapnya.

Sampai saat ini, tidak ditemukan sejata tajam dan narkoba, baik itu penumpang kapal Dumai Ekspres maupun kapal-kapal yang berasal dari Batam. "Jumlah anggota yang mengikuti sekitar 40 orang baik dari Polres Tanjungpinang maupun Polsek KKP SBP Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Gokli