Petugas TPS Diharamkan Berafiliasi dengan Peserta Pemilu
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-04-2019 | 09:04 WIB
bukan-kader-partai.jpg
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menegaskan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bukan kader Partai politik.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon anggota PTPS yakni bukan pengurus atau pun anggota Partai politik agar dapat melaksanakan tugas secara professional. Karena itu, kata dia, jejak rekam seluruh PTPS ditelusuri.

Bawaslu Tanjungpinang menyampaikan tidak ditemukan seorang pun yang berafiliasi dengan peserta Pemilu tertentu. "Proses rekrutmen, penjaringan dilakuakn dengan ketat agar tidak ada kader, pengurus atau anggota partai menjadi PTPS," katanya, belum lama ini, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Zaini mengatakan, tidak mudah untuk merekrut PTPS, karena persyaratannya cukup ketat seperti minimal tamat SMA dan minimal berusia 25 tahun.

Ada yang berusia 25 tahun memiliki keinginan untuk menjadi PTPS, tetapi ternyata tidak tamat SMA. Begitu juga sebaliknya, ada yang sudah tamat SMA atau sudah sarjana tetapi belum berusia 25 tahun.

"Alhamdulillah jumlah PTPS 567 orang, sesuai dengan jumlah TPS," ujarnya.

Ia menjelaskan, para PTPS terdiri dari pemuda dan pemudi tamat SMA dan ada juga yang sarjana, kaum ibu-ibu, serta bapak-bapak. Mereka sudah dilantik oleh masing-masing Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) pada 25 Maret 2019. Anggota PTPS juga sudah mengikuti orientasi yang diselenggarakan masing-masing Panwascam.

Anggota PTPS juga akan mengikuti bimbingan teknis untuk penguatan peran dan fungsi mereka di-TPS, yang diselenggarakan Panwascam dan Bawaslu Tanjungpinang. PTPS harus melaksanakan kewajibannya pada 17 April 2019 untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

"Kami berharap seluruh PTPS memahami dan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan profesional," tuturnya.

Editor: Gokli