Terungkap, Ternyata Banyak Mobil Dinas di Kepri Menunggak Pajak
Oleh : Ismail
Selasa | 02-04-2019 | 13:04 WIB
Kepala-BP2RD-Kepri-Reni1.jpg
epala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Reni Yusneli. (Foto: Ismail).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Reni Yusneli mengungkap banyaknya mobil dinas di Kepri yang menunggak pajak.

Karena itu Ia mengharapkan agar seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Kepri untuk mengintarisasi aset berupa mobil dinas untuk dibayarkan pajaknya.

"Kami imbau untuk membayarkan pajak mobil dinas," kata Reni saat dijumpai di Kantor DPRD Kepri Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (1/4/2019) kemarin.

Ia mengakui, beberapa daerah memang sudah melaporkan pajak mobil dinasnya di sejumlah samsat daerah masing-masing. Namun, masih ada beberapa daerah lainnya belum melaporkan.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Pemda dan Pemko untuk segera melaporkan dan membayarkan pajak kendaraan dinas tersebut.

Karena menurut Reni, potensi dari pendapatan pajak kendaraan dinas tersebut masih cukup besar.

"Kami minta untuk diiventarisir mobil dinas itu untuk dibayarkan pajaknya," tegasnya.

Selain itu, capaian penerimaan pajak pada triwulan I 2019 sebesar Rp 230 miliar atau 23 persen dari target yang telah ditentukan.

"Target pajak 2019 ini Rp 1,1 triliun. Triwulan pertama ini kami targetkan 20 persen," katanya.

Ia mengutarakan, pajak yang dihasilkan tersebut masih dominan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak air permukaan.

"Sementara untuk pajak rokok, baru dapat terealisasi bulan April, karena itukan bagi hasil dengan pusat," imbuh Reni.

Kendati melebihi target, penarikan dari sektor pajak kendaraan ini masih kurang maksimal. Dari beberapa samsat di Kabupaten/Kota, nyatanya masih ada yang tidak melampaui target. Seperti, pada samsat Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas.

Editor: Chandra