Ribuan Pemilih Pemula di Kepri Terancam Kehilangan Hak Pilih pada 17 April 2019
Oleh : Ismail
Jum\'at | 29-03-2019 | 19:28 WIB
Ruslan-Kasbulatov1.jpg
Anggota Komisi I DPRD Kepri Ruslan Kasbulatov. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi I DPRD Kepri Ruslan Kasbulatov menyoroti tentang jumlah calon pemilih pemula yang pada tanggal 17 April nanti genap berusia 17 tahun. Berdasarkan data yang ia peroleh dari Bawaslu, setidaknya ada sekitar 25 ribu calon pemilih pemula yang nanti pada saat pencoblosan genap berusia 17 tahun dan harus memiliki e-KTP.

“Jumlah tersebut tidak sedikit, jangan sampai mereka sebagai pemilih pemula pas nanti 17 April tidak bisa melakukan pencoblosan karena belum memiliki e-KTP,” tegas Ruslan saat sidak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Jumat (29/3/2019).

Atas dasar itu, dirinya berharap Disdukcapil dapat melakukan sistem jemput bola dengan mendata dan menyiapkan berkas kepengurusan e-KTP untuk para pemilih pemula tersebut.

Karena, jika tidak melakukan sistem tersebut maka dikhawatirkan jumlah suara yang cukup banyak itu tidak digunakan oleh para milenial.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Sukhri Farial meminta, pihak Disdukcapil agar bisa memberikan solusi jika memang pada 17 April nanti mereka yang masuk dalam daftar sebagai pemilih pemula belum memiliki e-KTP. “Setidaknya Disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan untuk bekal mereka melakukan pencoblosan,” pinta Sukhri.

Sementara itu, Kabid Daftar Kependudukan Disdukcapil Kota Batam Abdul Malik mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya jemput bola khusus untuk calon pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP. “Kami sudah melakukan jemput bola dengan mengerahkan dua mobil operasional untuk keliling ke sekolah-sekolah,” katanya.

Selain itu dijelaskan Abdul Malik, khusus untuk mengantisipasi lonjakan permohonan pembuatan e-KTP jelang pemilu ini Disdukcapil akan tetap melakukan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu mulai dari minggu ini.

“Kita kerahkan semua kemampuan kita untuk melayani masyarakat dalam pengajuan permohonan e-KTP baik itu permonan baru ataupun pindahan dari daerah lain.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa mengurus permohonan e-KTP di kecamatan masing-masing sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.

“Saat ini berkas permohonan e-KTP yang tengah kami tangani mencapai 30 ribuan dan itu kami targetkan selesai pada tanggal 16 April sehari sebelum dilaksankannya pencoblosan termasuk didalamnya pemilih pemula.” Ungkap Abdul Malik.

Keterbatasan SDM dalam melakukan entri data juga menjadi kendala utama dalam memproses permohonan e-KTP di Disdukcapil Kota Batam. Ia menerangkan saat ini kemampuan SDM yang menangani entri data tersebut hanya mampu sekitar 70 data per hari per petugas.

“Oleh sebab itu kami melakukan sistem prioritas dalam melakukan entri data pemohon e-KTP dan kita minta kepada masyarakat agar mau mematuhi dan melengkapi persyaratan permohonan e-KTP sehingga mempermudah kami dalam melakukan entri data,” tambahnya.

Editor: Dardani