Gedung di Kepri Wajib Bercorak Khas Melayu
Oleh : Ismail
Senin | 25-03-2019 | 18:04 WIB
nurdin-paripurna1.jpg
Gubernur Kepri saat paripurna di DPRD Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan berciri khas melayu.

Usulan Ranperda itu disampaikan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (25/3/2019).

Dalam pidatonya Nurdin menyampaikan, sebagai provinsi yang memiliki sejarah panjang dengan kerajaan Melayu, tentu saja banyak pula nilai-nilai kebudayaan Melayu yang terkandung di wilayah Kepri.

Mulai dari Gurindam, Pantun, pakaian khas Melayu, hingga asal muasal adanya bahasa Indonesia mengadopsi bahasa Melayu di Pulau Penyengat.

Oleh karena itu, melihat besarnya pengaruh nilai kebudayaan Melayu tersebut, maka dirasa perlu aplikasi nilai-nilai itu diatur dalam sebuah aturan daerah. Terutama, mengatur bentuk gedung yang dibangun agar mempertahankan nuansa khas bercirikan Melayu.

"Untuk mengangkat budaya Melayu maka dirasa penting untuk diatur dalam peraturan daerah," ungkapnya.

Aturan ini nantinya diharapkan menjadi suatu produk hukum perda yang mempertahankan ciri khas budaya Melayu. Terlebih lagi terkait dengan nuansa bangunan yang dibangun dalam wilayah Provinsi Kepri.

Editor: Yudha