Kemenkumham Kepri Razia dan Tes Urine WBP Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-03-2019 | 09:52 WIB
razia-rutan-tpi.jpg
Kanwil Kemenkumham Kepri bersama BNN dan Polisi usai melakukan razia di Rutan Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri melaksanakan razia untuk menekan gangguan keamanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Senin (18/3/2019) malam.

Tidak hanya razia, Tim Gabungan yang terdiri dari Kemenkumham Kepri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang juga melaksanakan tes urine kepada beberapa Warga Binaan Pemesayarakatan (WBP) Rutan Tanjungpinang.

Kepala Kantor Kemenkumham Kepri, Zaeroji mengatakan, apa yang dilakukan di sini, bersama-sama dengan pihak terkait bersinergi untuk menekan gangguan keamanan di dalam Rutan Tanjungpinang. Dengan adanya kegiatan ini membuktikan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan pengawasan.

"Bukan berarti kegiatan ini hanya sekedar saja, tetapi razia ini akan rutin dilaksanakan," ujar Zaeroji.

Ia memaparkan hasil dari kegiatan razia ini yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam sel di antaranya gunting rambut, sendok, botol minyak wangi, gunting kuku, alat pencukur jenggot dan kumis, cermin, rokok-rokok dan mancis serta beberapa barang lainnya.

"Walaupun barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone tidak ditemukan. Barang hasil razia ini sangat berbahaya jika berada di dalam Rutan," katanya.

Kegiatan dilaksanakan sampai benar-benar warga binaan bisa merasakan dan memahami barang-barang seperti ini tidak boleh digunakan. Karena ke depan wilayah Rutan dan Lapas termasuk wilayah bebas korupsi. Wilayah bebas korupsi bukan hanya sekedar tidak ada Pungutan Liar (Pungli) tetapi seperti ini juga, termasuk.

"Selain razia kami juga melaksanakan tes urine kepada warga binaan, dan nanti hasilnya akan bisa dilihat. Kami berharap mudahan hasilnya semua negatif," harapnya.

Di tempat yang sama, Dedi Handoko, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham menambahkan, barang - barang kecil yang ditemukan dalam razia itu dapat melukai seseorang. Mudah-mudahan dalam razia berikutnya tidak ditemukan barang seperti ini lagi.

Editor: Gokli