Pergub Retribusi LJ Disosialisasi

Kepri Targetkan Retribusi Labuh Jangkar Mulai Dipungut April Mendatang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-03-2019 | 09:16 WIB
ilustrasi-labuh-jangkar-bat.jpg
Ilustrasi - Labuh jangkar sejumlah kapal di Perairan Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri menargetkan, penarikan retribusi upah tambat labuh jangkar ratusan kapal di wilayah laut Batam akan mulai dilaksanakan pada April 2019.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jumhur Ismail mengatakan, saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) Labuh Jangkar sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) pemungutan retribusi upah tambat kapal di bawah 12 mill laut Kepri sedang disosialisasikan.

"Sosialisasi kami lakukan kepada agen pelayaran, Syahbandar, serta Kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan serta legalisasi dan analisis pemberlakuan Pergub ke Kekenterian Hukum dan HAM," ujar Jumhur pada BATAMTODAY.COM, melaui sambungan telephone, Senin (18/3/2019).

Hal itu, jelas Jumhur sesuai dengan permintaan Gubernur, agar sebelum diberlakukan, perlu disosialisasi serta dikaji dan dikoordinasikan dengan Kementerian terkait, hingga mekanisme dan aturan pemungutan retribusi upah tambat kapal di laut Kepri itu tidak menimbulkan polemik dan permasalahan hukum dikemudian hari.

"Dengan kajian dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Perhubungan ini, Gubernur ingin tertib semua, dan kita ikutin saja," kata Jumhur.

Selain melakukan sosialisasi, sebelumnya Sekda Kepri TS Arif Fadillah juga mengatakan, Peraturan Gubernur tentang retribusi upah tambat kapal di 12 mill laut Provinsi Kepri, juga telah melalui kajian dan permintaan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekda dan Kadis Perubungan Kepri berharap, dengan LO serta konsultasi ke BPK yang memperbolehkan Pemerinta Daerah memungut retribusi upah tambat kapal itu, akan semakin memperkuat dan menjamin mekanisme aturan pungutan retribusi upah tambat kapal yang akan dilakukan Provinsi Kepri itu.

Jumhur melanjutkan, setelah sosialisasi Pergub dilakukan, pemungutan retribusi upah tambat kapal diberlakukan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Retribusi Daerah sebagaimana dibuah sebelumnya.

"Teknisnya akan dilakukan sebagaimana pengenaan PNBP yang dipungut oleh KSOP, yang mungut dan menyetorkan ke Kas Negara adalah agen kapal, pihak Syahbandar hanya mengeluarkan struk, setelah bukti pelunasan dari Bank diperoleh," jelasnya.

Untuk retribusi juga sama, yang memungut jasa labuh dan sewa perairan adalah agen kapal, yang juga disetorkan ke rekening kas daerah. "Atas bukti penyetoran jasa labuh dan sewa perairan yang susah dilakukan agen kapal ke rekening kas daerah, staf Dinas Perhubungan yang nantinya diperbantukan di UPT akan memgeluarkan struk atas pelunasan retribusi tersebut," paparnya.

Adapun daerah pertama pemberlakuan retribusi jasa labuh dan sewa perairan, yang akan mulai diberlakukan nanti April 2019, dikatakan Jumhur adalah wilayah komplek Galang dan komplek Nipah di Batam.

DPRD Kepri Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Retribusi Labuh Jangkar

Terpisah, DPRD Provinsi Kepri, kembali mendesak pemerintah agar segera menindak lanjuti pemungutan retribusi labuh jangkar di 12 mill laut wilayah Kepri.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah mengatakan, dengan adanya LO dan petunjuk dari BPK atas konsultasi yang telah dilakukan Pemerintah Darah, serta aturan Perda dan Pergub yang sudah dikeluarkan, seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan pungutan retribusi laut tersebut.

"Kami berharap dari Rp 30 miliar PAD yang ditargetkan Dinas Perhubungan dari sektor retribusi ini, dapat terealisasi dan bahkan lebih untuk 2019 ini. karena dari data yang kami peroleh, ada ratusan bahkan mencapai ribuan kapal yang berlabuh dan memanfaatkan Perairan Kepri," ujarnya.

Saat pemerintah mengeluhkan minimnya alokasi fiskal pembiayaan, yang mengakibatkan tidak terbayarnya dana tunjangan gaji 13 dan 14 guru di Kepri, akibat defisitnya anggaran, sangat disayangkan terbiar dan belum dilakukanya pemungutan retrubusi jasa labuh dan memanfaatkan Perairan Kepri.

"Inikan sangat naif, di satu sisi daerah membutuhkan angggaran, tetapi di sisi lain kita tidak mau memungut PAD yang jelas-jelas legal dan dapat kita pungut," kata dia.

Harusnya, tambah politisi PKS ini, dengan adanya putusan Non-Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Kepri sudah bisa melakukan pemungutan, kendati dana tersebut dialokasikan sebagai dana seving APBD sambil menunggu keputusan finalnya, baru dapat digunakan.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) PP.001/1/20/DJPL-18 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan terkait aturan labuh jangkar di Perairan Batam.

Dalam keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan memutuskan, tidak dibenarkan lagi adanya aktivitas labuh jangkar di Rempang-Galang (Relang) dan Kabil terdapat sembilan izin labuh jangkar dari sejumlah perusahaan yang dicabut.

Kesembilan izin labuh jangkar perusahaan agen kapal yang dicabut di bawah penyelenggaraan Kantor Pelabuhan Batam itu antara lain untuk di wilayah Relang pengelolaannya dilakukan PT Dias Delta Pratama, PT Baruna Bahari Indonesia, PT Daya Maritim Internasional, dan PT Baruna Bakti Utama. Sedangkan untuk wilayah Kabil izin milik PT Sarana Citranusa Kabil.

Atas surat Kementerian Perhubungan itu, Jamhur mengatakan, dengan ketentuan baru ini, area labuh jangkar yang boleh beraktivitas adalah Teluk Jodoh dan Pulau Nipah. "Di luar itu akan mengacu pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov Kepri," katanya.

Editor: Gokli