Deteksi Kecelakaan Pelayaran, Basarnas Tanjungpinang Sosialisasi Penggunaan Alat Epirb
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-03-2019 | 14:52 WIB
Basarnas-RI1.jpg
Direktur Sistem Komunikasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Brigjend TNI (MAR) Bambang Suryo Adji. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Deteksi kecelakaan laut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang sosialisasi Sistem deteksi dini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan direktorat sistem komunikasi tahun 2019.

Sosialisai ini diikuti para perserta dari stakholder terkait, maupun para nelayan, dan pengusaha moda transportasi yang ada di wilayah kerja kantor Basarnas Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019).

Direktur Sistem Komunikasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Brigjend TNI (MAR) Bambang Suryo Adji mengatakan pihaknya mensosialisakan berkerjasama dengan KSOP untuk mendaftarkan para pemilik kapal (moda transportasi laut) agar teregister melalui alat Epirb (Emergency Position Indicating Radio Beacon). Alat ini seperti kotak hitam di pesawat terbang.

"Dari data yang kami miliki di Indonesia hanya 324 kapal yang baru teregistrasi Epirb," ujar Suryo Adji.

Menurutnya belum tentu mereka tidak memiliki namun belum tau cara meregistrasikan. Maka dari itu kami sedang genjar-genjarnya di pertengahan tahun 2018 untuk menggenjot dan mensosialisasikan agar lebih banyak lagi yang menggunakan.

Suryo menjelaskan Epirb adalah salah satu alat kelengkapan kewajiban kapal, supaya untuk keselamatan pengguna kapal. Selain ada pelampung harus ada Epirb apabila terjadi kecelakaan Basarnas bisa mendeteksi sehingga bisa cepat memberikan pertolongan.

"Tentunya kalau saya di Basarnas sangat senang sekali dibuat undang-undangnya supaya kami juga bisa meminimalisir kecelakaan dan bisa menyelamatkan para korban kecelakaan laut dengan selamat. Tetapi kalau ada Epirb bisa langsung real time kantor Sar mana yang terdekat untuk memberikan pertolongan," jelasnya.

Sistem kerjanya ada terdeteksi melalui sistem satelit Epirb yang sudah dirancang akan terkoneksi satelit yang ada di pusat. Sistem satelit ini akan terpancar kepada satelit dan satelit itu akan memancarkan stasiun di Jakarta dan akan dikirimkan ke kantor pusat dan setelah terdeteksi maka akan di Informasi kan ke kantor sar terdekat. Hanya memerlukan waktu dua menit saja.

"Peralatannya ini cukup canggih dan ini peralatan ini harus dimiliki oleh Basarnas dan harus didukung dari instansi lain," tutupnya.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang, Budi Cahyadi mengatakan sesuai dengan undang-undang RI Nomor 29 tahun 2014 pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) wajib memberikan pelayanan jasa pencarian dan pertolongan yang meliputi kecelakaan Pelayaran, pesawat, tanggapan darurat bencana kondisi membahayakan jiwa manusia dan kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus.

"Basarnas terus meningkatkan upaya penyelamatan dan tentunya berupaya keras menghindari korban jiwa disetiap kejadian yang ditangani. Salah satunya dengan memaksimalkan sistem deteksi dini untuk secepat mungkin mendeteksi terjadinya kecelakaan pelayaran," tutupnya.

Editor: Yudha