Ini Penjelasan Sekdaporv Kepri Terkait Safari Subuh dengan Absensi Fingerprint
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-03-2019 | 08:16 WIB
absen-salat.jpg
Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Surat imbauan Pemerintah Provinsi Kepri kepada seluruh ASN untuk melakukan salat subuh berjamaah, dengan absensi fingerprint di masjid, menjadi pembicaraan dan perdebatan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah menyampaikan, surat tersebut hanya bersifat imbauan, untuk melaksanakan ibadah salat subuh berjamaah pada seluruh ASN, khususnya pada Jumat pagi.

Berkaitan dengan disiapkanya juga absensi fingerprint di lokasi masjid dilaksanakanya salat subuh, Arif menegaskan, hal itu hanya sebagai bentuk pelayanan untuk memudahkan pejabat dan pegawai yang ingin absen, setelah salat dapat dilaksanakan di masjid.

"Pingerprint di masjid selesai salat subuh itu, sebenarnya hanya sebagai bentuk pelayanan, khususnya bagai pegawai dan dokter rumah sakit, yang melaksankan tugas malam dan ikut salat subuh paginya, serta Kepala Dinas, hingga tidak lagi buru-buru pergi ke kantor hanya untuk absen fingerprint," jelas Arif pada wartawan di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (6/3/2019).

Maksudnya, sambung Arif, hanya untuk memudahkan bagi pejabat yang ingin absen sambil salat subuh saja. Usai salat subuh, idak lagi harus ke kantor, tetapi bisa langsung ikut turun ke lapangan sebagaimana yang dilakukan Gubernur dalam beberapa kegiatan usai salat subuh.

Imbauan untuk menunaikan salat berjamaah bagi ASN di lingkungan Provinsi Kepri itu, kata Arif juga tidak berdampak pada sanksi serta mempengaruhi TKD-ASN, sepanjang pegawai ASN tersebut hadir dan absen pada pukul 08.00 WIB setiap pagi di kantor serta menunaikan tanggungjawabnya sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.

"Imbauan salat subuh bersama ini, juga tidak ada unusur pakasaan, dan hanya imbauan ibadah, serta tidak berdampak pada sanksi serta TKD ASN di Provinsi Kepri," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Arif yang saat itu didampingi asisten III, Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, jika surat imbauan itu dianggap jadi polemik, maka pihaknya akan mencabut dan tidak memberlakukanya.

Surat Himbauan Inisiatif BKPSDM

Sekda TS Arif Fadillah juga mengakui, surat imbauan safari subuh bersama Gubernur yang dikeluarkan dan ditandatanganinya pada 11 Februari 2019 itu sebelumnya merupakan inisiatif Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Dan kalau hal ini juga jadi polemik, saya juga meminta BKPSDM agar tidak melaksanakanya, pada Jumat besok, nggak uasah diajak lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerapkan absen fingerprint atau sidik jari salat Subuh berjamaah di masjid khusus untuk pejabat eselon II. Namun kebijakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun itu ditolak pejabat di lingkungannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan kebijakan itu bersifat imbauan, namun dia menolak untuk absen fingerprint salat subuh. Meski demikian, Tjetjep mengatakan kebijakan itu untuk menggairahkan salat subuh berjamaah di masjid.

"Saya salat subuh berjamaah di masjid, ikut Gubernur, namun saya tidak fingerprint. Salat itu kewajiban, hubungan antara saya dengan Allah, jadi tidak perlu absen," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Senin (4/3/2019).

Editor: Gokli