Tahun Ini, Semua Anak di Kepri Wajib Miliki Kartu Identitas
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-03-2019 | 18:28 WIB
sardison-KIA.jpg
Kepala Dinas PMD-Dukcapil Kepri, Sardison. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kepri mengatakan sesuai arahan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Republik Indonesia untuk tahun 2019 seluruh kabupaten/kota di Kepri diwajibkan untuk menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Untuk tahun 2019 ini, seluruh kabupaten/kota wajib untuk menerapkan KIA ini," ungkap Kepala Dinas PMD-Dukcapil Kepri, Sardison di Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019) seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Disampaikan Sardison, berdasarkan surat edaran Dirjen Dukcapil terakhir pada 25 Februari 2019 lalu, mengimbau seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri untuk dapat menerapkan KIA tanpa terkecuali.

"Mulai tahun ini semua Disdukcapil yang ada kabupaten/kota harus menerapkan keberadaan KIA ini," ujar Sardison.

Pasalnya, dikatakan Sardison keberadaan KIA ini sangat bermanfaat bagi anak maupun orangtua. "Banyak kegunaan KIA ini mulai dari pengurusan seluruh administrasi yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun serta pengurusan data dokumen anak," ungkap Sardison.

Untuk itu, Sardison mendorong seluruh Disdukcapil se-Provinsi Kepri untuk dapat menerapkan KIA ini di masing-masing daerah bagi anak usia 0 hingga 16 tahun.

Editor: Gokli