Dishub Kepri Optimis Pendapatan dari Jasa Labuh Jangkar Terealisasi Tahun Ini
Oleh : Ismail
Selasa | 05-03-2019 | 12:43 WIB
labuh-jangkar2.jpg
Ilustrasi. (foto: Antara).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri optimis tahun 2019 ini akan bisa merealisasikan pendapatan atau pemasukan bagi kas daerah dari sektor jasa labuh jangkar kapal yang selama ini telah diperjuangkan.

Langkah yang sudah dilakukan Pemprov Kepri juga telah maksimal, baik dengan cara pendekatan melalui jalur lobi-lobi hingga menempuh jalur hukum lainnya telah dilakukan dan saat ini sudah ada perkembangan yang signifikan.

"Usaha Pemprov Kepri sudah maksimal untuk mendapatkan hak jasa labuh jangkar kapal di perairan Kepri sesuai perundangan. Buktinya, Kemenhub sudah mau memberikan apa yang selama ini diperjuangkan Pemprov Kepri terkait jasa labuh tersebut," kata Kadishub Provinsi Kepri, Jamhur, Selasa (5/3/2019).

Ditambahkannya, pengajuan hak jasa labuh diperairan Kepri ditanggapi positif Kemenhub RI. Dengan pendekatan yang baik dan sesuai mekanisme akhirnya tarik ulur antara pusat dan daerah dalam hal ini Pemprov Kepri atas kewenangan jasa labuh jangkar kapal, telah ditetapkan dan bisa dikelola Pemprov Kepri sendiri.

"Memang saat ini belum dilakukan karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Apabila pergub ini sudah disahkan Gubernur, maka tidak ada alasan untuk tidak memungut jasa labuh jangkar kapal itu. Sudah barang tentu kita akan mendapatkan PAD lumayan besar dari sektor ini," ujarnya.

Jamhur menegaskan lagi, target tahun 2019 ini Kepri sudah bisa menarik jasa labuh jangkar kapal di laut Kepri hingga 12 mil laut sesuai undang-undang yang berlaku tentang pemerintahan daerah.

Untuk operator penarikan jasa labuh jangkar ini jelasnya, akan melibatkan Badan usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di Batam dan juga melibatkan agen pelayaran yang selama ini sudah ada dan berjalan.

"Kan kita ada BUP di Batam dan juga agen pelayaran. Mereka ini sudah berpengalaman dibidang ini, sebab sudah berkiprah dari jasa ini sehingga optimis tahun ini bisa dipungut sendiri jasa ini. Target kita dari PAD ini bisa mencapai Rp60 miliar hingga Rp80miliar," harapnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya rupanya bergerak cepat untuk mempersiapkan perangkat hukum terkait pengambil alihan hak pungut jasa labuh jangkar kapal.

Betapa tidak, Biro Hukum Pemprov Kepri telah merampungkan pemeriksaan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang labuh jangkar yang diajukan Dinas Perhubungan Kepri.

Editor: Chandra