Majelis Hakim PN Tanjungpinang Gugurkan Praperadilan Terdakwa Untung
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 05-03-2019 | 11:52 WIB
untung.jpg
Sidang putusan penggugurang praperadilan terdakwa pengedar narkoba. (Foto: Roland).

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggugurkan permohonan praperadilan Untung alias Ahui bin Ati, Selasa (5/3/2019).

Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus pengedar dan pemilik narkoba di Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal Sumedi, yang didampingi panitera pengganti Marni, menyatakan seluruh gugatan permohonan pemohon telah digugurkan dan tidak membebankan biaya kepada pemohon praperadilan (nihil).

"Perkara inti atau perkara pokok nomor 01/Pid.Pra/2019/Pn Tpg atas nama terdakwa Untung, telah masuk dan diperiksa di PN Tanjungpinang. Maka menurut Undang-undang harus dinyatakan gugur," tegas Sumedi.

Gugurnya praperadilan ini dengan pertimbangan persidangan pokok perkara telah dimulai dengan pembacaan dakwaan yang sudah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (28/2/2019) lalu.

Humas PN Tanjungpinang Edward P Sihaloho SH, sebelumnya mengatakan, permohonan praperadilan tersangka narkoba itu terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2019/Pn Tpg.

Pihak Termohon adalah Polri, Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, atas sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap Pemohon.

Edward menambahkan, atas perkara permohonan praperadilan tersebut, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk hakim tunggal Sumedi SH sebagai hakim yang memeriksa, dan Marni Hafni sebagai Panitera Pengganti.

Sebelumnya, tersangka Untung (39) ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya, Perum Kijang Kencana IV Batu 10, Kamis (6/12/2018).

Untung ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Hendra (25), yang sudah lebih dulu ditangkap polisi di Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 1.26 gram berikut sejumlah barang bukti lainya.

Dari pengakuan Hendra, narkoba jenis sabu yang diamankan polisi diperoleh dari Untung.

Selanjutnya, polisi mengamankan Untung di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menggeledah rumah tersangka, dan ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 kotak rokok U-mild berisi kantong plastik bening, pipet kaca pyrex dan handphond Samsung yang didalamnya ditemukan bukti percakapan tersangka Hendra dan Untung.