PSI Adukan Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang ke DKPP
Oleh : Nando Sirait
Senin | 04-03-2019 | 08:16 WIB
Fadlan-Hasfarullah.jpg
Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Kepri, Fadlan Hasfarullah Nasution. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi melaporkan dua komisioner Bawaslu Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (01/3/2019) lalu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Caleg PSI untuk DPRD Kota Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede, yang melaporkan anggota Bawaslu Mariyamah dan Ketua Bawaslu Muhammad Zaini. Pihaknya menilai, DKPP merupakan lembaga negara yang mengawasi dan menindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Kepri, Fadlan Hasfarullah Nasution, mengatakan, laporan kepada DKPP merupakan tindakan legal yang harus dilakukan sebagai upaya pembelaan diri terhadap salah satu Caleg PSI yang juga Ketua DPC PSI Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Tindakan pelaporan ini juga didukung oleh Tim Hukum Jangkar Solidaritas DPP PSI yang akan mendampingi Ranat selama proses hukum ini berlangsung," ujarnya, Senin (04/03/2019).

Sebelumnya, Ranat dilaporkan oleh anggota Bawaslu Tanjungpinang, Mariyamah, kepada kepolisian karena tuduhan berkampanye di Kampus STIE Tanjungpinang. Ranat yang juga dosen di kampus tersebut dikenakan pelanggaran Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 521 dan pasal 280.

Padahal, pasal 280 ayat (4) menyebutkan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan bukan perkara pidana. Dan ditegaskan pada PKPU 28 tahun 2018 bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran pidana.

Sayangnya, pasal 521 menyebutkan adanya pelanggaran pidana. Terjadi ketidakkonsistenan pasal-pasal pada UU ini. Selain itu pada pasal 521 menyebutkan ada unsur kesengajaan, namun yang dilakukan Ranat tidak ada unsur sengaja.

Fadlan juga menjelaskan, Ranat diajak rekannya sesama dosen untuk masuk ke salah satu kelas menemui dosen lain yang sedang mengawas ujian. Lalu ada beberapa mahasiswa yang meminta kartu namanya. Ranat sama sekali tidak menyampaikan visi misi, program, dan citra diri atau berkampanye.

"Kami akan ikuti proses hukum ini untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.

DPW PSI Kepri juga meminta kepada Bawaslu untuk bekerja profesional, menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran secara proporsional tanpa tebang pilih. "Kami menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan jujur, sehingga timbul kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang berintegritas," tutupnya.

Editor: Gokli