Bernilai Puluhan Juta

Balai Karantina Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Hewan dan Tumbuhan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-02-2019 | 13:40 WIB
pemusnahan-karantina-tpi1.jpg
Pemusnahan barang tegahan hewan dan tumbuhan oleh Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Tanjungpinang musnahkan barang tegahan hewan dan tumbuhan periode Oktober 2018 sampai Januari 2019 senilai puluhan juta, Selasa (26/2/2019).

Barang tegahan yang dimusnahkan 104,32 kg hewan, tumbuhan serta buah-buahan sebanyak 299,96 kg tangkapan di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Kepala seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto mengatakan komoditas yang dimusnahkan meliputi komoditi hewan dan komoditi tumbuhan yang terdiri dari daging ayam, daging babi, telur ayam dan produk olahan yang totalnya berjumlah 104,3 Kg. Sedangkan untuk komoditi tumbuhan terdiri dari buah-buahan sebanyak 299, 96 Kg, sayuran 31 Kg, bibit buah 15 batang, rempah-rempah 7,7 Kg dan bunga 114 batang yang rata - rata berasal dari Malaysia dan Singapura.

"Jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp 20 juta," ujar Purwanto.

Menurutnya tujuan dilaksanakan kegiatan ini, untuk mencegah masuknya penyakit yang bersumber dari hewan maupun tumbuhan. Maka dari itu pihaknya melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan OPTK dari seluruh wilayah kerja Karantina Tanjungpinang.

Media Pembawa tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan Karantina dalam pemasukannya dan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yaitu undang - undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan, peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina tumbuhan.

"Persyaratan itu seperti barang itu tidak disertai dengan sertifikat kesehatan, sanitasi atau sertifikat phytosanitari dari negara atau daerah asal, tidak melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang ditentukan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk melakukan tindakan Karantina," paparnya.

Di tempat yang sama, Dokter Hewan Honis Mandri dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, mengatakan kegiatan ini rutin diadakan. Ini bukti nyata salah satu aktifitas Karantina bagian dari pada mengamankan Kepri dari penyakit hewan dan hama tumbuhan.

"Semakin maju transportasi lalulintas saat ini. Seperti itu juga lah majunya penyakit hewan dan tumbuhan," tambahnya.

Editor: Yudha