Mengisi SKP di SIMANJA Harus Sesuai Tupoksi
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-02-2019 | 10:29 WIB
m-yunus1.jpg
Ir Muhammad Yunus, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Kominfo Kepri. (Pemprov Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mengisi SIMANJA (sistem informasi manajemen kinerja) tak boleh asal saja. Pasalnya akan menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD).

Ada kata operasional yang dapat digunakan dalam menyusun SKP (sasaran kinerja pegawai), mulai dari jajaran staf hingga eselon I. "Jadi awalnya kita mengisi SKP tahunan terlebih dahulu. Setelah disetujui oleh atasan, baru kita bagi menjadi sasaran kerja bulanan (SKB)," ujar Ir Muhammad Yunus, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Kominfo Kepri, Senin (25/2/2019) seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Memasukan SKB tidak boleh asal saja. Harus diperhitungkan dengan seksama dan sesuai dengan kebutuhan.

Bila awal tahun pekerjaan cenderung lebih sedikit, maka sebaiknya memasukan SKB sesuai dengan kondisi tersebut. Pasalnya jika SKB sudah disetujui oleh atasan, maka tidak dapat dirubah lagi.

"Kalau belum disetujui atasan, masih bisa diubah. Dikurangi, ditambah atau dihapus. Tetapi kalau sudah disetujui, sudah tidak bisa diubah lagi," sebut Yunus.

Ada tiga hal yang termasuk dalam penilaian SKP, yaitu kegiatan utama berupa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Kegiatan tambahan, termasuk di dalamnya kegiatan yang dikelola dan penugasan dari atasan, serta kreativitas.

"Perlu diingat, bahwa SKP yang diisi harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Kalau kegiatan yang diisi, nanti ada kegiatan yang hanya berjalan satu atau tiga bulan saja. Nanti selebihnya jadi tidak ada kegiatan. Kalau Tupoksi kan satu tahun penuh," jelas Yunus.

Dalam menyurun SKP juga ada beberapa kata operasional yang dapat digunakan. Mulai dari pelaksana hingga eselon I memiliki kata operasional tersendiri. Seperti pelaksana atau staf menggunakan kata menyiapkan, mengetik, mengumpulkan bahan, membayar, mendokumentasikan, mengolah data dan sebagainya.

Sedangkan untuk eselon III, dapat menggunakan kata merumuskan, melaksanakan, mengembangkan, dan mensosialisasikan. Khusus untuk pejabat eselon IV, dapat membagi tugas pada PNS yang berada di bawahnya.

"Atasan yang membagi tugas dari Tupoksi ke bawahannya," terang Yunus.

Editor: Gokli