Admin OPD Kepri Harus Tahu Kapan Cetak Amprah Lewat SIMANJA
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-02-2019 | 10:04 WIB
admin-opd.jpg
Admin salah satu OPD Kepri saat mengoperasikan SIMANJA. (Foto: Novyana)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ada tiga user atau tipe pengguna sistem informasi manajemen kinerja (SIMANJA). Admin di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) memegang peranan penting, termasuk harus tahu kapan waktunya mencetak amprah tunjangan kinerja daerah (TKD).

Admin Aplikasi, hanya digunakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) untuk mengelola aplikasi. Mulai dari mengelola tanggal periode laporan hingga memasukan data perilaku kerja (e-Disiplin) pegawai.

Sedangkan admin OPD, digunakan pada setiap OPD untuk mengelola pegawai yang ada di OPD. Mulai dari membuatkan user pegawai di OPD, memasukan faktor pengurang seperti cuti dan hukuman disiplin pegawai, hingga mencetak amprah.

"Admin OPD ini harus tahu kapan mencetak amprah. Yaitu setelah data verrifikasi dari BKPSDM masuk. Jadi amprah TKD tidak dicetak manual lagi, tetapi langsung dari sistem. Terakhir, ada user pegawai, yang digunakan oleh setiap PNS," ujar Ir Muhammad Yunus, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Dinas Kominfo Kepri, Senin (25/2/2019) seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Di samping itu, admin OPD juga harus mencocokan benar antara data user dengan grade. Pasalnya pembayaran TKD masing-masing pegawai berbeda, tergantung grade sesuai Pergub nomor 80 tahun 2018. User pegawai digunakan untuk mengisi aktivitas harian, mencetak info kinerja dan menilai aktifitas bawahan.

Yunus mengingatkan, agar pegawai mengganti kata sandi setelah akun dibuat oleh admin OPD.

Penggunaan aplikasi SIMANJA ini disambut baik Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kominfo Kepri, Syarifah Ayunda K. "Dengan aplikasi SIMANJA perhitungan TKD menjadi lebih mudah, efektif dan efisien," sebut wanita yang akrab disapa Ayu ini.

Di samping itu Subag Umum dan Kepegawaian juga lebih mudah dalam merekap SKP tahunan pegawai. Pasalnya SIMANJA secara otomatis akan menghasilkan form SKP dan penilaian prestasi kerja bagi PNS, yang wajib diisi dan dinilai setiap awal tahunnya.

Editor: Gokli