Seleksi P3K, Peserta Harus Lolos Passing Grade Kompetensi Dasar 65
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 23-02-2019 | 14:40 WIB
p3k1.jpg
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) nilai kelulusan.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK tersebut.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dikatakan Mudzakir paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

"Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15," ujarnya di Jakarta melalui Siaran Pers MenPan- RB yang diterima media, Sabtu, (22/2/2019).

Mudzakir menambahkan, setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

"Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer," imbuh Mudzakir.

Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam databas Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, databasenya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian dan database Kemenristekdikti untuk dosen.

Hingga saat ini, MenPan RB juga mengatakan, sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.

"Dan pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini," sebutnya.

Editor: Yudha