Bawaslu Kepri Tertibkan 1.749 APK Melanggar Aturan
Oleh : Ismail
Rabu | 20-02-2019 | 18:16 WIB
bawaslu-lagi.jpg
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (foto: Ismail).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri mencatat, mulai September 2018 hingga Januari 2019 sudah menertibkan 1.749 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

"Jumlah itu, tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau," kata Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Rabu (20/2/2019).

Indrawan merincikan, APK yang ditertibkan ini terdiri dari baliho 100 buah, spanduk 1.477 buah, dan lainnya berjumlah 1.272 buah.

Menurutnya, APK yang telah ditertibkan itu didominasi kesalahan lokasi atau tempat pemasangan yang dilarang KPU. Misalnya, dipasang di tempat publik yang berpotensi merusak lingkungan sekitar, juga tidak memenuhi unsur estetika.

"Contohnya dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau dipaku di pepohonan," ujarnya.

Selain itu lanjutnya, ada pula atribut APK yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dia menjelaskan, desain APK khusus kabupaten/kota berbeda dengan provinsi. Di mana, tingkat kabupaten/kota di APKnya harus mencantumkan visi dan misi.

"Ada yang tidak mencantumkan visi dan misi. Itu juga termasuk kita tertibkan APK-nya," ungkap Indrawan.

Sementara, terkait ukuran APK sesuai ketentuan KPU, ukuran baliho paling besar 4x7 meter, ukuran spanduk paling besar 1,5x7 meter, dan ukuran umbul-umbul paling besar 5x1,15 meter.

Ia menambahkan, pemasangan APK sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. Salah satunya mengatur tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

"Seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan," ucapnya.

Editor: Chandra