KPU Kepri Tegaskan Penyandang Disabilitas Bisa Didampingi Saat Pemungutan Suara
Oleh : Redaksi
Jumat | 08-02-2019 | 11:04 WIB
pemilih-disabilitas-ilustra.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengatakan bahwa nantinya pada saat pelaksaan hari pemungutan suara 17 April mendatang, penyandang Disabilitas atau berkebutuhan Khusus diperbolehkan atau dapat didampingi saat memilih.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. "Nantinya saat pemilihan, sesuai PKPU bahwa untuk penyandang Disabilitas dapat didampingi keluarga atau orang terdekat saat memilih," ungkap Priyo, seperti dikutip situs resmi Pemprov Kepri.

Hal ini dilakukan, lanjut Priyo untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya. Menurut Priyo, nantinya penyandang disabilitas dapat didampingi orangtua, istri atau suami atau keluarga lainnya.

"Jadi jangan sampai mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya," ungkap Priyo.

Priyo Handoko mengatakan, KPU Kepri akan terus berupaya untuk meningkatkan angka pemilih dalam pemilu serentak 2019 mendatang. Salah satunya dengan mengcover pemilih yang merupakan penyandang disabilitas.

"Dari KPU sendiri tidak menyiapkan secara khusus petugas untuk menemani sehingga kami memperbolehkan keluarga terdekat untuk mendampingi," tegas Priyo.

Editor: Gokli