Lima Terdakwa Korupsi Pungli PPDB SMPN 10 Batam Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-02-2019 | 17:40 WIB
korupsi-smp-10.jpg
Para terdakwa kasus korupsi SMPN 10 Sei Panas Batam. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima terdakwa korupsi pungutan liar Penerimaan Peserta DidikBaru (PPDB) di SMPN 10 Sei Panas, Batam, yaitu Rahip sebagai mantan Kepala Sekolah, Mismarita, guru honor, Antonius Yudi Novianto, Wakil Kepala Sekolah, Ratu Rora sebagai Staf Admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah SH dari Kejaksaan Negeri Batam, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjunjungpinang, Kamis (7/2/2019).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, ke 5 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap atas kuasa dan kewenangan ke 5 terdakwa, sebagai Kepala sekolah dan guru sebagai pelaksana panitia penerima peserta didik baru di SMPN 10 Sei Panas Batam.

"Atas perbuatanya yang telah terbukti, kami meminta agar majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ryan Anugrah dalam tuntutanya.

Selain menghukum ke lima terdakwa, JPU juga menyatakan barang bukti berupa uang sebagai mana yang disita dan ditetapkan dalam dakwaan, dikembalikan kepada orang tua siswa, melalui Dinas Pendidikan Kota Batam.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan, dan akan mengajuk pembelaan pledoi.

Atas permohonan kuasa hukum dan terdakwa, majelis hakim PN Tanjungpinang, Edward P Sihaloho SH, Corpinoner SH dan Jhoni Gultom SH, menyatakan sidang sidang ke lima terdakwa akan kembali dilakaanakan, Kamis,(14/2/2019) dengan agenda mendengar pembelaan/pledoi dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sebelumnya, ke lima terdakwa ditangkap Tim Satuan Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polresta Barelang Kota Batam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di bBatam pada Juli 2018, karena melakukan pungutan liar penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 10 Sei Panas Batam.

Selain mengamankan para terdakwa, polisi juga menemukan menyita sebanyak Rp 274.330.000 barang bukti uang hasil pungli yang dilakukan masing-masing twrdakwa dari orang tau murid agar anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

Terungkapnya praktik pungli PPDB di SMPN 10 Sei Panas, Kota Batam oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang sendiri berawal dari keluhan orang tua siswa, yabg selanjutnya dilaporkan korban pada pihak kepolisian.

Editor: Yudha