Begini Kronologis Penangkapan 7 Tersangka Narkoba di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 06-02-2019 | 17:04 WIB
tangkapan-narkoba-tpi1.jpg
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto pimpin ekspose tangkapan 7 tersangka narkoba di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengekspose tangkapan tujuh tersangka narkoba dalam sehari dengan total barang bukti sabu 15,59 gram, Selasa (6/2/2019).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto mengungkapkan kronologis penangkapan ketujuh tersangka narkoba ini berawal dari penangkapan anggota Sat Pol Air Polres Tanjungpinang terhadap pelaku berinisial BD (41) yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut Batu Hitam Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019) pukul 11.00 WIB.

"Dari BD kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,91 gram. Kemudian kami melakukan pengembangan kembali pada hari itu juga," ungkap Ramdhanto.

Dari hasil pengembangan, Ramadhanto mengungkapkan pada hari itu juga, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN (37) di Perumahan Vila Kuantan di jalan Kuantan Tanjungpinang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu 0,42 gram.

"Tidak sampai disitu, kami melakukan pengembangan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial JL(39), DS(24) dan JD (41) di jalan Yos Sudarso Gang Nila Bengkel Mobil AS Motor Tanjungpinang," tambahnya.

Dari ke tiga tersangka, anggita Sat Narkoba Polres Tanjungpinang dari tangan JL dan JD mengamankan dua paket sabu dengan berat 5,84 gram. Sementara itu untuk JS hanya sebagai perantara saja.

"Tidak sampai disitu dari dari pengembangan kami kembali mengamankan kembali mengamankan dua pelaku berinisial MM (43),dan DH (24) dengan barang bukti dua paket sabu sebanyak 5,14 gram dan serbuk pil ekstasi 0,55 gram dijalan RH Fisabililah gang Garuda II KM 8 Tanjungpinang," paparnya.

"Salah satu tersangka berinisial DH dahulu pernah berkerja di Kejari Bintan menurut Kejari Bintan sudah dipecat lima sampai 6 bulan yang lalu," tambahnya.

Menurutnya saat ini masih dilakukan pengembangan karena masih ada informasi yang didapat mereka berkerja sama siapa karena ini komitmen kami untuk memberantas narkoba.

"Ke tujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha