Pekerjaan Molor, Dinas PUPR Kepri Beri Penalti Kontraktor Penataan Jembatan Dompak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-02-2019 | 15:40 WIB
dompak-penataan1.jpg
Proyek penataan Jembatan Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri memberi penalti kepada PT Andhika Multi Karya Abadi (AMKA) sebagai pelaksana proyek penataan pintu masuk jembatan Dompak 2018 karena pemasangan lampu dan pengecatan tidak selesai tepat waktu.

Namun demikian, Kepala Dinas PUPR Kepri, Abu Bakar mengatakan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yakni 140 hari masa pengerjaan proyek senilai Rp1,9 miliar itu.

"Progresnya sesuai, kendati dikerjakan lewat masa pelaksanaan. Atas keterlambatan itu, pihak kontraktor kita penalti," ujar Abu, Senin (4/2/2019).

Adapun sejumlah pekerjaan yang terlambat seperti pemasangan lampu dan pengecatan, sedangkan untuk struktur dan sistem pekerjaan lain tidak ada masalah.

"Tahun ini proyeknya lanjut lagi, penataan jalan dan trotoar pintu masuk dari Ramayana ke jembatan Dompak," sebutnya.

Sedangkan tempat parkir di bahu pintu masuk jembatan, direncanakan tahun 2019 ini juga akan dilaksanakan melalui alokasi dana di APBD Perubahan 2019.

Sebelumnya, hingga 31 Desember 2018 lalu, pengerjaan proyek penataan pintu masuk jembatan Dompak lanjutan ke dua yang dilaksanakan PT Andhika Multi Karya Abadi denga kontrak kerja nomor 1.33/SP-HS/FSK/PUPP-BM/APBD/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dengan masa pelaksanaan 140 hari masih dikerjakan.

Kendati sudah masuk masa akhir pelaksanaan pekerjaan saat itu, namun progres pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp1,9 milliar lebih dari APBD 2018 itu tak kunjung selesai.

Editor: Yudha