Pemprov Kepri Nyatakan Tak Sanggup Gaji P3K Sesuai PP 49 Tahun 2018
Oleh : Ismail
Jumat | 01-02-2019 | 19:29 WIB
P3K.jpg
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah. (foto: Ismail).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, memyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri tidak sanggup untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Alasannya, saat ini Pemprov Kepri tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji bila PP tersebut dijalankan dalam waktu dekat ini.

"Pemprov Kepri sebenarnya siap untuk melaksanakan PP tersebut, asalkan perekrutan diperuntukkan bagi honorer yang sudah ada di lingkungan Pemprov Kepri saat ini," kata Arif, Kamis (31/1/2019) kemarin.

Ia juga menyebutkan, hingga saat ini jumlah total honorer yang ada di lingkungan Pemprov Kepri sudah mencapai 700 orang.

Saat ini Pemprov Kepri harus menanggung gaji honorer yang ada, bila ditambah lagi dengan P3K sesuai peraturan tersebut, maka bisa dipastikan APBD Kepri banyak tersedot untuk gaji dan tunjungan pegawai saja.

"Tapi bila honorer kita sekarang yang otomatis di P3K aman, karena gajinya sudah ada. Tapi bila perekrutan P3K itu dari dalam artinya honorer yang ada tidak dari luar bisa kita laksanakan. Kalau dari luar gajinyanya dari mana," ujarnya.

Atas hal tersebut, Pemprov Kepri berharap Pemerintah Pusat dapat mengeluarkan kebijakan baru yang nantinya tertuang dalam petunjuk teknis PP No 49 Tahun 2019.

Sebab, kata dia pada prinsipnya Pemprov Kepri sangat mendukung penuh langkah pemerintah pusat yang ingin merekrut ASN melalui jalur P3K.

"Kita berharap P3K ini bisa mengakomodir PTT kita yang sudah ada diprioritaskan. Harapan saya seperti itu, sehingga tidak ada lagi beban bertambah," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus mengungkapkan, kendati sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Namun, hingga kini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan juknis penerimaannya.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah belum bisa memaparkan secara detil bagaimana teknis penerimaannya nanti di Pemprov Kepri.

"Memang secara resmi Menpan RB sudah mengumumkan tentang pembukaan 150 ribu P3K nanti. Namun, secara tertulis resmi belum ada sampai sekarang. Kita masih menunggu juknisnya," ungkapnya, Rabu (30/1/2019) kemarin.

Editor: Chandra