Selama 2018, PN Tipikor Tanjungpinang Terima 37 Berkas Perkara Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-01-2019 | 19:40 WIB
humas-PN.jpg
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang Edward P Sihaloho. (foto: Charles).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menyatakan, sepanjang 2018 telah menyidangkan sebanyak 37 kasus korupsi. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2017 yang hanya 32 berkas perkara.

Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang Edward P Sihaloho, mengatakan, 37 berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungpinang tersebut, merupakan hasil penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri di provinsi Kepri. Sedangkan dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri nihil.

"Dari 32 berkas perkara yang dilimpahkan pada 2017, sebagian ada yang divonis di tahun 2018. Demikian juga 37 berkas perkara yang dilimpah 2018, hingga saat ini masih ada yang berproses sidang," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Senin (28/1/2019).

Edward menambahkan, jika ditotalkan jumlah perkara tindak pidana yang dilimpah 2017-2018, adalah sebanyak 41 berkas. Dari jumlah tersebut sebanyak 21 perkara sudah divonis di tahun 2017, dan sebanyak 20 perkara divonis 2018.

"Sisanya saat ini sebanyak 17 perkara masih dalam proses sidang di PN Tanjungpinang, proses banding dan kasasi," sebutnya.

Sejumlah perkara banding dan kasasi berdasarkan data pengadilan jelasnya, terdapat 8 perkara pada tahun 2018 menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun dalam perjalananya, 4 perkara terdakwanya mencabut upaya banding, hingga 4 perkara sisanya yang mengajukan banding.

"Sedangkan perkara tipikor yang mengajukan kasasi di tahun 2018, ada 2 perkara dan saat ini masih dalam proses," pungkasnya.

Editor: Chandra