Polsek Tanjungpinang Kota Bekuk Maling Handphone dalam Dashboard Motor
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 26-01-2019 | 15:28 WIB
kanit-polsek-tpi-kota1.jpg
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda M. Pakpahan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota membekuk Zister Sianturi, pelaku pencurian handphone dari sepeda motor yang terparkir Cafe Lumino, Jalan Teuku Umar.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah, melalui Kanit Reskrim Ipda M. Pakpahan mengungkapkan berawal pada saat korban bernama Mia bersama temannya memarkirkan motor di area parkir Cafe Lumino Tanjungpinang. Kemudian korban bersama temannya pergi menuju ke Bestari Mall untuk mencari Novel di toko buku Lotus, Rabu(5/12/2018) pukul 20.30 WIB lalu.

"Setelah sampai di Bestari Mall, korban teringat handphone Xiomi Mi A1 miliknya tertinggal di dashboard motor, setelah itu korban bersama teman korban langsung kembali ke area parkir untuk mengambilnya," ujar Kapolsek, Sabtu (26/1/2019).

"Setelah sampai di area parkir, korban tidak melihat lagi handphone milik korban tersebut dalam dashboard," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Tanjungpinang Kota. Mendapat info itu kemudian anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di tempat kerjanya PT Panca Rasa Pratama KM 9 Tanjungpinang, Kamis (17/1/2019) pukul 14.20 WIB lalu.

Setelah diamankan, pelaku mengaku telah mencuri handphone itu dan memberikan kepada pacarnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.950.000.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Yudha