Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan Ratusan APK Caleg
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 19-01-2019 | 13:52 WIB
penertiban-apk-caleg1.jpg
Penertiban APK Caleg di Jalan Sukarno Hatta Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) Tanjungpinang menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk calon legislatif (Caleg) di Jalan Sokarno Hatta Kota Tanjungpinang, Sabtu (19/1/2019).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan pada hari ini pihaknya membagi beberapa tim untuk melaksanakan penertiban APK yang menyalahi aturan. Penertiban ini berdasarkan PKPU nomor 23 tahun 2018 dan merujuk kepada Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye.

"Di sini saja (Jalan Sukarno Hatta) sudah puluhan yang kami tertibkan. Jadi ada ratusan yang kami tertibkan hari ini. Titiknya ada di 4 Kecamatan dan diseluruh kelurahan di Tanjungpinang," tambahnya.

Selain itu juga menjadi upaya Bawaslu untuk menegakan aturan dan hukum yang berlaku. Jika dilihat APK ini juga mengganggu etika dan estetika keindahan serta keamanan, tidak sesuai Perda Tanjungpinang nomor 5 tahun 2015.

"Penertiban ini juga dalam rangka menegakkan Perda Tanjungpinang," ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu dalam hal ini bersinergi dengan semua pihak, seperti Satpol PP, kepolisian, KPU serta melibatkan Panwaslu kecamatan dan kelurahan.

"Maka keindahan kota kita terjaga. Tapi APK yang sesuai ketentuan tidak kami tertibkan," tutupnya.

APK yang ditertibkan diantaranya dari caleg Partai Berkarya, caleg PKS, caleg Partai Bulan Bintang, caleg partai Golkar, dan beberapa spanduk dari calon DPD RI.

Editor: Yudha