Setubuhi Anak Warga Singapura, Pria Ini Diringkus Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 17-01-2019 | 14:29 WIB
kanit-ppa-tpi1.jpg
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Dhia Cynthia Siregar. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Cabuli anak berkewarganegaraan Singapura berinisial Na (17), pelaku pencabulan berinisial DJ (30) diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Dhia Cynthia Siregar mengungkapkan kejadian persetubuhan itu berawal pada saat korban berkunjung ke rumah saudaranya yang terdapat di Tanjungpinang.

"Sampai di Tanjungpinang, korban bersama saudaranya pergi ke tempat hiburan malam bersama tersangka dan satu temannya, Sabtu (23/12/2018) lalu," ungkap Dhia saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis(17/1/2019).

Tersangka ini merupakan teman dari saudaranya yang dikunjungi di Tanjungpinang. Di dalam kafe mereka baik korban dan tersangka minum minuman keras sehingga membuat korban mabuk dan ingin muntah. Sehingga akhirnya mengajak korban ke toilet.

"Di dalam toilet korban disetujui tersangka. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi," tambah Dhia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah mendekam di sel tahan Polres Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Yudha