Polsek Tanjungpinang Barat Bekuk 5 Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 16-01-2019 | 14:16 WIB
pelaku-pengeroyokan1.jpg
Salah satu pelaku pengeroyokan diamankan anggota Polsek Tanjungpinang Barat. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Barat bekuk dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Antoni Heri Sukidi (22) yang terjadi di Jembatan Dompak depan Ramayana Tanjungpinang pada Kamis (27/12/2018), Pukul 23.00 WIB lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin melalui Kanit Reskrim, Iptu Raja Vindho mengungkapkan kejadian ini berawal pada saat korban keluar dari rumah dan pergi bersama dua orang temannya. Sesampainya di Jembatan Dompak korban langsung memancing ikan.

"Namun saat memancing korban langsung didatangi segerombolan orang dengan menggunakan sepeda motor sambil teriak memanggil korban," ungkap Vindho, Rabu (16/1/2019).

Setelah itu segerombolan orang tersebut langsung melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka parah pada bagian kepala tangan, punggung dan badan. Selanjutnya korban pulang ke rumah sendiri dengan keadaan luka di seluruh tubuh.

"Akibat kejadian itu kemudian korban bersama keluarganya langsung melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Barat," kata Vindho.

Menurutnya atas laporan itu kemudian anggota unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari keterangan korban dan masyarakat diketahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya.

"Dimana lima pelaku ini, dua orang pelaku masih di bawah umur sehingga dilakukan diversi dan satu orang bernama Hotmanus alias Hotman merupakan otak pelaku pengeroyokan," ungkap Vindho.

Vindho menyebutkan kelima orang pelaku ini diamankan pada hari itu juga di Jalan Perum Griya Hangtuah Permai Blok I nomor 24 RT/RW 003/005 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Setelah kami minta keterangan ternyata masih ada pelaku yang melarikan diri sehingga kami lakukan pengajaran," ucapnya.

Motif pengeroyokan ini sebenarnya hal sepele. Dimana pelaku Hotman dihasut oleh pelaku lainnya bahwa korban mengejek dirinya. Sebenarnya korban dengan pelaku lainnya adalah berteman.

Saat dilakukan pengajaran diketahui keberadaan seorang pelaku Ismar Rosiardi Ritonga alias Petet yang diamankan di Perumahan Bintan Permai Kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang, Selasa(15/1/2019)sore.

"Saat ini kami masih ada melakukan pengajaran terhadap dua pelaku lainnya.

Kedua pelaku yang sudah diamankan sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tanjungpinang Barat.
Maka dari itu atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha