Korupsi Dana Adum Sebesar Rp3,1 Miliar

Mantan Kadis dan Bendahara Dinsos Karimun Dituntut 7,5 dan 8,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 08-11-2018 | 09:52 WIB
koruptor-karimun.jpg
Salah satu terdakwa korupsi dana Adum Dinsos Karimun saat mengdengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi dana administrasi umum (Adum) Dinas Sosial Kabupaten Karimun sebesar Rp 3,1 miliar dituntut 7,5 sampai 8,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/11/2018).

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa ini dibacakan jaksa penuntut umum, Amelia dan Herlambang. Adapun kedua terdakwa yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Indra Gunawan dan Ardiansyah selaku Bendahara.

Dalam persidangan yang terpisah dengan agenda tututan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo pasal 64 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Ardiyansyah agar dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa Ardiyansyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, jaksa juga menuntut terdakwa Indra Gunawan selama 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa Indra Gunawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp2 miliar, Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 4 tahun 3 bulan kurungan," kata jaksa, lagi.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Dengan demikian majelis hakim Iriati Khoirul Ummah didampingi Joni Gultom dan Suherman menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Karimun menyebutkan kronologis kejadian, pada tahun 2014 hingga 2016, pengelolaan mata anggaran belanja berupa barang dan jasa selalu tidak sesuai dengan kententuan dan juga diduga adanya pemotongan terhadap anggaran.

Sementara itu, untuk anggaran kegiatan administrasi umum sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai DIPA. Di samping itu juga mereka menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil, serta angsuran kredit di Bank.

Modus operandinya yakni dengan cara melakukan manipulasi SPJ belanja anggaran secara fiktif, di mana uang tersebut yang telah didapatkan dipergunakan untuk keperluan pribadi, bukan keperluan kantor.

Editor: Gokli