Pembobol Mobil Kader Partai Demokrat Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 07-11-2018 | 20:04 WIB
rampok-130.jpg
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi bersama jajarannya saat melakukan konfrensi pers terkait penangkapan 3 dari 5 pembobol mobil kader Partai Demokrat Kepri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga tersangka pembobol mobil dan pencurian uang Rp130 juta milik kader Partai Demokrat Kepri terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengungkapkan, kejadian berawal pada saat korban bersama saudaranya Indra pergi ke BRI Kilometer 9 Tanjungpinang dengan menggunakan mobil Taruna BP 1970 TY.

Setelah sampai di BRI korban menarik uang sebesar Rp160 juta. Usai menarik uang tersebut kemudian korban masuk ke mobil dan langsung menghubungi Tohar temannya untuk memberikan uang sejumlah Rp30 juta di Kantor Demokrat Provinsi Kepri, Jalan Aisyah Sulaiman Ruko Green View nomor 8A Km 8 arah Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Sisanya Rp130 juta diletak di bawah kursi sopir. "Korban langsung menuju ke Kantor Demokrat Kepri. Sesampainya di kantor tersebut korban turun dan langsung menutup dan mengunci mobil, langsung masuk ke dalam kaantor. Tetapi pada saat korban sekitar 20 menit kembali lagi ke dalam mobil ternyata kunci mobil telah dirusak dan korban mengecek uang sebesar Rp130 juta sudah tidak ada lagi di tempat," jelas Ucok dalam konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (7/11/2018).

Ia menyebutkan, atas kejadian korban langsung melaporkan ke Mapolsek Bukit Bestari. Namun keesokan harinya anggota unit Reskrim Polsek Bestari langsung membekuk pelaku Ria Kusnandar (48) di sekitar Pelabuhan Punggur pada saat ingin melarikan diri dari Tanjungpinang menuju Batam, Minggu (21/10/2018).

"Dari hasil penangkapan itu bersama dengan Roni (39) beralamat di Jember, Jawa Timur dan tersangka Roni berhasil ditangkap di kampung halamannya, Rabu (24/10/2018) lalu," katanya.

Sementara itu, untuk tersangka Bintang (43) ditangkap di rumahnya di Tanjunguban, Bintan. Tersangka ini telah melakukan pertolongan jahat dengan membantu mengantarkan Ria Kusnandar ke Pelabuhan Tanjunguban untuk melarikan diri ke Batam.

"Untuk 2 tersangka lainnya yaitu F dan U yang terlibat dalam pencurian tersebut masih berstatus DPO," ucapnya.

Tersangka sudah satu bulan mengikuti target dari mengambil uang di Bank sampai ke TKP. Ketika dilihat aman kemudian tersangka langsung melancarkan aksinya.

"Tersangka Ria Kusnandar dan Roni ini perannya mengatur strategi kejahatannya membawa mobil selanjutnya mengikuti mobil korban," katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Gokli