Pemko Minta PT CBA Bertanggung Jawab Dampak Pencemaran Lingkungan di Senggarang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-10-2018 | 15:40 WIB
jalan-berlumpur11.jpg
Kondisi jalan berlumpur di Senggarang Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul meminta PT Cahaya Bitan Abadi (CBA) bertangung jawab dengan dampak pencemaran lingkungan dari bekas aktivitas tambang bauksit di Senggarang.

Pihak perusahaan juga sudah dipanggil Pemerintah Provinsi Kepri dan , Dan tim terkait telah ditugasakan wali kota untuk mengikuti rapat tersebut.

"Tambang kan bukan lagi urusan kota, tetapi melalui surat yang kami buat atas dampak yang dirasakan masyarakat Kota Tanjungpinang, pemerintah kota melaporkan dan mengkoordinasikan ke Pemprov Kepri," ujarnya.

Syahrul juga mengatakan, sejumlah perusahaan tambang bauksit yang sebelumnya beroperasi dan memiliki IUP di Tanjungpinang hingga saat ini belum pernah melaksanakan reklamasi penghijauan di lahan bekas bekas tambang.

"Sedangkan mengenai dana DJPL yang sebelumnya disimpan di Rekeneing QQ pemerintah daerah dan perusahaan Pertambangan, atas beralihnya kewenangan pertambangan sudah diserahkan ke Pemerintah Kota," ujarnya.

Menurutnya jika Pemprov Kepri ingin menarik dana DJPL yang tersimpan di BPR Bestari Tanjungpinang, maka pihaknya akan segera memberikan.

"Bagaimana provinsi mau memutuskan tentang dana DJPL dan dana reklamasi yang masih tersimpan di BPR, pemerintah Tanjungpinang tinggal merealisasikan. Kalau diperintahakan akan kita berikan," ujarnya.

Editor: Yudha