10 ASN Pemko Tanjungpinang Terpidana Korupsi Dipastikan Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-10-2018 | 08:52 WIB
riono-ye1.jpg
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 10 orang aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjumngpiang dipastikan akan dipecat, dan kini tinggal menunggu esksekusi melalui SK pemberhentian secara tidak hormat dari Wali Kota Tanjungpinang Syahrul sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan data dan melakukan konsultasi ke BKN dan MenpanRB, serta Menteri Dalam Negeri, terkait dengan pemecatan 10 orang ASN terpidana korupsi di Pemko Tanjungpinang itu.

Riono mengakui, dari data awal, terdapat 11 orang ASN di Pemko Tanjungpiang yang tersandung kasus korupsi yang saat ini sedang dan telah menjalani hukuman. Namun satu orang dianyatanya, ternyata sudah pindah ke Daerah lain.

"Sesuai dengan Surat Edaran dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Meteri, selambat-lambatnya 2 Desember 2018 sudah harus dilaksanakan pemecatan. Kalau tidak, maka sanksi akan diberi kepada Kepala daerah dan Sekda selakau PPK dan Pengarah Kepegawaian,"ujar Riono pada wartawan dikantor wali kota Tanjungpinang,Senin,(8/10/2018).

Hal itu kata Riono, sesuai dengan Surat Edaran dan SKB tiga menteri, yang memberi tenggak waktu penonaktifan ASN Terpidana dan mantan terpidana Korupsi yang putusan hukumanya telah memiliki kekuata hukum tetap (Inkrah).

Sebelumnya, tambah Riono, pihaknya juga menerima surat dari sejumlah ASN terpidana dan manta terpidana Korupsi di Pemko Tanjungpinang yang mempertanyakan, apakah Surat Edaran dan SKB tersebut berlaku surat bagi ASN yang sudah lama menjalani hukuman dan bebas, atau bahkan yang sudah pensiun dan akan pensiun.

"Selain itu teman-teman ASN ini juga mempertanyakan bantuan hukum dari Korpri, apakah tidak ada bagi mereka untuk membela,"sebut Riono.

Atas surat tersebut, Riono menjelaskan, berdasarkan surat Edaran Mendagri ke Kepala Daerah serta surat SKB tiga menteri, harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan akan berdampak pada Kepala Daerah dan Sekdanya.

"Saya juga menyarankan, kalau tidak puas dengan Keputusan Pemerintah ini, agar melakukan upaya hukum gugtan ke PTUN. Sedangkan pengacara dari Korpri, Kami juga tidak dapat menyediakan karena hal ini merupakan keputusan Pemerintah," sebutmya.

Editor: Surya