Pemecatan ASN Terpidana Korupsi Berlaku Surut, Dana Pensiun Juga Diputus
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-10-2018 | 18:52 WIB
pecat-koruptor.jpg
Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan berlaku surut, bagi yang sudah dan sedang menjalani hukuman.

Bahakan, pemecatan ASN terpidana korupsi yang sudah pensiun dan akan pensiun juga akan dikenakan dengan menghentikan dana pensiunnya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, berdasarkan keterangan dari hasil pertemuan seluruh Sekda dan Kepala Daerah dengan Mendagri, penerepannya berlaku surut, karena sebelumnya juga sudah diatur di dalam UU dan Peraturan Pemerintah. Tetapi atas azas toleransi, sejumlah Kepala Daerah enggan melaksanakan pemecatan.

"Kalau putusanya sudah berkekuatan hukum tetap, sudah harus diberhentikan. Karena selain Surat Edaran dan SKB itu, sebelumnya sudah ada aturan yang mengatur," ujarnya di Tanjungpinang, Senin (8/10/2018).

Bahakan, tambah Riono, pada pertemuan Kepala Daerah/Sekda dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala BKN juga dipertanyakakan bagaimana dengan ASN yang sudah menjalani hukuman dan sudah pensisun serta ASN yang sudah selesai menjalani hukuman dan akan pensiun.

"Secara tegas Pemerintah Pusat menyatakan dilakukan pemecatan dahulu, karena sudah berlangsung lama. Karena Pemerintah Pusat mempermasalahkan ratusan miliar Rupiah dana APBN gaji ribuan ASN terpidana korupsi tersebut di Indonesia," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tiga lembaga negara menandatangi SKB terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Editor: Gokli