DPRD Kepri Tuding Kadisdik Dalang Batalnya Kenaikan Gaji Guru Honorer di APBD-P 2018
Oleh : Ismail
Senin | 08-10-2018 | 16:52 WIB
teddy-jun1.jpg
Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi IV DPRD Kepri Teddy Jun Askara mengatakan, bahwa pengajuan alokasi untuk penyesuaian gaji dan juga kepesertaan BPJS guru non PNS memang tidak diajukan ke TAPD oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

Dengan demikian, sudah jelas bahwa dalang tidak diakomodirnya kenaikan gaji guru itu adalah Disdik selaku instansi yang membidangi guru tingkat SMA/SMK se Kepri.

"Harusnya, sesuai mekanisme pengajuan itu diajukan oleh Disdik ke TAPD terlebih dulu, dan selanjutnya TAPD mengajukan ke Banggar. Namun, kenyataannya pengajuan itu tidak ada," kata Teddy. Senin (8/10/2018).

Ditegaskannya, dalam hal ini seolah ada penggiringan opini, bahwa pemprov sudah mengajukan anggaran tersebut dan DPRD Kepri tidak mengabulkannya. Sehingga penilaian oleh masyarakat dalam hal ini DPRD yang bersalah dengan tidak mengakomodir usulan tersebut.

"Saya juga tidak mengerti dengan kinerja Kadisdik baru ini. Kenapa mengusulkan anggaran itu langsung ke banggar. Kan mekanismenya tidak seperti itu, itu seolah Pemprov mau cuci tangan dengan menyerahkan begitu saja ke banggar," tegasnya.

Teddy juga menegaskan, dalam beberapa kesempatan Komisi IV DPRD sudah mengingatkan terkait itu, agar jauh hari Disdik mengajukan ke TAPD. Bila belum ada anggaran, bisa diajukan secara bertahap dengan mengajukan anggaran gaji dulu sedangkan anggaran BPJS bisa diajukan di APBD selanjutnya.

"Saya menilai, Kadisdik baru ini belum mengetahui aturan pengajuan anggaran yang diajukan atau diprogramkannya ke DPRD. Sehingga, kenyatannya seperti ini," ujarnya.

Ia juga mengaku akan memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer kedepannya dengan memasukan kenaikan gaji serta BPJS dalam Rencana Sterategis (Renstra) di APBD murni 2019 medatang.

"Tidak ada alasan untuk menunda dan tidak mengalokasikan gaji dan BPJS guru honorer di tahun depan. Pihaknya akan mengawal anggaran ini dan Pemprov harus mengajukannya saat mulai pembajasan APBD murni 2019," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri Hotman Hutapea mengungkapkan, Disdik Kepri seolah sengaja tidak menyampaikan alokasi anggaran khusus gaji Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah dilimpahkan ke Provinsi Kepri sejak 2017 lalu.

"Sekali lagi kami sampaikan, anggaran penyesuaian gaji guru itu memang tidak disampaikan ke Banggar, oleh Dinas Pendidikan. Sementara Kadisdik mengklaim sudah disampaikan ke DPRD, untuk dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan," kata Hotman.

Jadi dalam hal ini DPRD Kepri atau Banggar yang membahas perubahan APBD 2018 tidak menemukan adanya usulan pengalokasian penyesuaian gaji untuk guru honorer itu.

"Saya sebutkan sekali lagi, yang salah pemerintah bukan kita DPRD," tegasnya.

Editor: Yudha