Bantah Pemerintah Tidak Peduli

Lumpur Bekas Tambang Bauksit Resahkan Warga, Pemko Tanjungpinang Segera Panggil PT CBA
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-10-2018 | 16:40 WIB
wawako-tpi-senggarang1.jpg
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Ramha meninjau kondisi dampak lumpur bekas tambang di Senggarang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma bantah tudingan Pemko tidak peduli dengan nasib warganya akan dampak lumpur bekas tambang di Senggarang.

"Kami belum sebulan bertugas, kalau dikatakan tidak peduli tidak mungkin kami berada di sini," sebut Rahma di lokasi, Senin (8/10/2018).

Rahma mengatakan, sesuai dengan keluhan dan aduan warga, membenarkan telah lamanya Jalan Masjid Alhuda Senggarang itu tergenang, setiap datang hujan. Demikian juga luberan lumpur bauksit yang disebutkan berasal dari bekas pertambangan PT Cahaya Bintan Abadi (CBA).

Menurutnya, untuk penanganan, sebagai langkah awal dalam waktu dekat pihaknya bersama masyarakat akan melakukan pembersihan badan jalan dan parit. Selain itu, juga akan dilakukan pengerukan parit di hulu kampung untuk mengalihkan luberan lumpur kepemukiman dan jalan.

"Kepada warga yang menjadi korban jatuh, dan mengalami cedera lecet atau terkilir, kami juga meminta agar segera dibawa ke rumah sakit dan mengenai biaya akan ditangung pemerintah," sebutnya.

Sedangkan dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memanggil PT CBA dan menyurati Pemerintah Provinsi Kepri untuk mempertanya pelaksanaan reklamasi pasca tambangnya.

"Kami tadi sudah rapatkan hal ini, dan dari data benar bekas lokasi tambang yang berada di hulu kampung warga adalah eks lahan PT CBA. Tetapi saat ini Izin Usaha Pertambanganya (IUP) nya sudah tidak berlaku lagi," sebutnya.

Karena saat ini, sektor pertambangan merupakan ranahnya Pemerintah Provinsi, selain memanggil perusahaan, Pemko juga menyurati gubernur dan Dinas Pertambangan Provinsi untuk mempertanyakan kepastian pelaksanaan reklamsi.

"Kami sudah buat surat, dan pihak PT CBA juga kami panggil untuk meminta pertanggungjawabannya," sebutnya.

Sebagaimana diketaui, hingga saat ini sejumlah perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Tanjungpinang dan Bintan, belum melakksanakan reklamsi lahan bekas tambangnya.

Sementara ratusan miliar Dana Jaminan Pelestariaan Lingkungan (DJPL) yang disetor dan simpan pihak perusahaan melalui rekening QQ dengan kepala daerah diendapkan di sejumlah bank negara dan Bank Perkreditan Daerah Tanjungpinang dan Bintan.

Editor: Yudha