KPU Kepri Tunda Putusan Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 01-09-2018 | 15:52 WIB
kpu-kepri-arison13.jpg
Komisioner KPU Kepri, Arison. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan akan tetap menunda putusan ajudiakasi Bawaslu yang meloloskan bacaleg terpidana korupsi, kejahatan anak dan narkotika maju sebagai bakal calon legislatif.

Anggota Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan penundaan putusan ajudikasi Bawaslu terhadap Bacaleg terpidana korupsi itu dilakukan merujuk pada sifat dan perintah KPU Pusat ke daerah termasuk KPU kabupaten/kota dan Provinsi Kepri.

"Merujuk pada sifat dan perintah KPU-RI atas gugatan Bacaleg Terpidana Korupsi di Aceh dan Sulawesi, sudah memerintahkan pada KPU di daerah termasuk KPU Kepri untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu yang meloloskan Bacaleg terpidana korupsi," ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (1/9/2018).

Putusan Bawaslu yang meloloskan terpidana korupsi maju sebagai Bacaleg Pemilu 2019 ini, tambah Arison juga menjadi pertanyaan bagai KPU, apakah kewenangan Bawaslu kabupaten/kota bisa menafsirkan UU Pemilu.

Sebagaimana diketahui, saat ini dua bacaleg terpidana Korupsi dan pidana umum lainya di Kabupaten Lingga dan Anambas, dikatakan Arison juga sedang mengajukan gugatan ajudikasi atas pembatalan pencalonan mereka sebagai bacaleg DPRD kabupaten.

Gugatan ajudikasi bacaleg terpidana Korupsi di Lingga dan Natuna ini, tambah dia, merupakan efek domino dari putusan Bawaslu Aceh, Sulawesi dan Jakarta yang meloloskan terpidana korupsi dapat mendaftarkan diri sebagai cacaleg.

"Kasus gugatan di Lingga, awalnya mematuhi PKPU dan sampai penetapan DCS namanya sudah tidak masuk. Tetapi karena adanya efek gugatan 3 Bacaleg terpidana korupsi yang diputuskan Bawaslu lolos dan dapat mendaftar, membuat bacaleg Lingga tersebut kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Lingga, Demikian juga di Kabupaten Natuna," ujarnya.

Editor: Yudha