HUT RI ke-73 Tahun 2018

Sebanyak 1.720 Napi di Kepri Dapat Remisi Kemerdekaan, 74 Orang Langsung Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-08-2018 | 09:16 WIB
rianto-humas.jpg
Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 1.720 narapidana di Kepri menerima resmisi pengurangan hukuman pada Hari Kemerdekaan RI ke-73 di tahun 2018.

Dari jumlah Napi penerima remisi HUT Kemerdekaan RI itu, sebanyak 74 Napi dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, pemberiaan remisi pada Napi di Kepri ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Direncanakan pemberian remisi secara simbolis akan diberikan Bapak Gubernur Kepri yang bertempat di Lapas Tanjungpinang pada tangga 17 Agustus 2018,"ujar Rinto pada wartawan, Rabu (8/8/2018).

Adapun jumlah Napi yang menerima remisi di Rutan dan Lapas se-Provinsi Kepri, antara lain:

1. Lapas Tanjungpinang 381 orang yang bebas 6 orang;
2. Lapas Batam 713 orang yang bebas 47 orang;
3. Lapas Narkotika 109 orang yang bebas 10 orang;
4. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam 34 orang yang bebas 1 orang;
5. Lapas Perempuan (LPP) Batam 79 Orang yang bebas 2 orang;
6. Rutan Tanjungpinang 84 orang;
7. Rutan Batam 148 orang yang bebas 5 orang;
8. Rutan Tanjungbalai Karimun 140 orang yang bebas 3 orang;
9. Cabang Rutan Dabok Singkep 32 Orang.

"Sehingga total seluruhnya adalah 1.720 orang termasuk yang langsung bebas 74 orang saat penerimaan remisi," pungkasnya.

Editor: Gokli