Datun Kejati Kepri Berhasil Pulihkan Uang Negara Sebesar Rp4,7 Miliar
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 08-08-2018 | 16:29 WIB
umrah-uang11.jpg
Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra didampingi Wakajati Kepri, A Muhammad Taufik dan Kasipidsus Kejati Kepri, Feritas saat press release pengembalian uang negara kasus sarpras UMRAH Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kerjasama antar Kejaksaan dengan BPJS, PLN, Aset Kota Batam dan Pelindo telah berhasil berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp4,7 miliar.

"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan piutang negara dari tahun 2017 sampai Juli 2018 sebesar Rp4,7 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, Rabu (8/8/2018).

Asri mengungkapkan bantuan hukum pengalihan yang memiliki tanggungan kepada pemerintah diantaranya ada beberapa kasus pemulihan BPJS, PLN, Aset Daerah Kota Batam, dan Pelindo.

"Baik dari BPJS, PLN, Pelindo dan Aset Daerah Kota Batam," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ditambahkan dengan pengembalian uang negara Rp7 miliar lebih dari terpidana kasus korupsi UMRAH Tanjungpinang, maka Kejati Kepri telah menyelamatkan Rp11 miliar lebih.

"Jumlah seluruhnya ada sekitar Rp11 miliar lebih yang telah kami selamatkan," ucapnya.

Sebelumnya, Empat terpidana dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang kembalikan kerugian negera sebesar Rp7.011.046.818 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Editor: Yudha