Distamben Kepri Tegaskan Pemeliharaan PJU Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-08-2018 | 09:40 WIB
pju-pelihara.jpg
Ilustrasi - Pemeliharaan PJU. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pertambangan dan Sumberdaya Energi Provinsi Kepri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menganggarkan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang ada di setiap kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Sumberdaya Energi Provinsi Kepri, Amjon di Tanjungpinang, Selasa (7/8/2018).

Terkait adanya kerusakan dan ketidak terpelihara PJU yang ada dibeberapa daerah, Amjon mengatakan bahwa Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban untuk pemeliharaan PJU.

"Pemprov Kepri hanya membantu untuk pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU di setiap kabupaten/kota, itupun jika Pemerintah Daerah mengajukan untuk pengadaan PJU di wilayahnya," ungkap Amjon, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Namun lanjut Amjon , untuk pemeliharaan dan perbaikan PJU di kabupaten/kota tersebut, tanggungjawab pihak Pemda setempat. Hal ini dikarenakan, Pemerintah Daerah yang menerima Pajak Penerimaan dari PJU tersebut.

"Jadi seharusnya, jika ada PJU yang mati dan rusak, kewenangan Pemda harus memperbaikinya, karena pajak PJU itu diterima Pemda setempat," ujar Amjon.

Dikatakan Amjon, jika perlu mengimbau Pemda kabupaten/kota untuk dapat memperhatikan keadaan PJU yang ada di wilayahnya masing-masing. Jika mati atau rusak dapat segera ditindaklanjuti.

"Sehingga jangan membuat permasalahan PJU itu berlarut-larut dan menjadi keresahan masyarakat akibat mati dan rusaknya PJU di daerah," tegas Amjon.

Editor: Gokli