Tatib Baru Disahkan, Masa Reses DPRD Kepri Ditambah Jadi 14 Hari
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-08-2018 | 08:28 WIB
pansus_reses_kepri.jpg
Juru bicara Pansus Tatib DPRD Kepri Alex Guspeneldi menyerahkan laporannya ke Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengesahkan tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kepri yang baru. Pengesahaan Tatib DPRD itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (6/8/2018).

Dalam Tatib yang baru disahakan mengacu kepada PP 12 tahun 2018. Adapun pasal yang cukup krusial dalam Tatib ini adalah mengenai masa reses. Jika sebelumnya pada Tatib DPRD yang lama, masa reses DPRD dilaksanakan selama 6 hari, Dalam Tatib DPRD yang baru disahkan, masa reses DPRD Kepri ditambah menjadi 14 Hari.

"Berdasarkan pasal 88 PP No12 tahun 2018 disebut bahwa reses DPRD Provinsi delapan hari kerja. Dan untuk provinsi yang bercirikan Kepulauan dapat ditambah paling lama enam hari,"kata juru bicara pansus Alex Guspeneldi dalam sidang Paripurna di DPRD Kepri.

Penambahan enam hari kerja tambah Alex, bukan tanpa alasan. luasnya wilayah lautan Kepri menjadi alasan DPRD menambah waktu dan pelaksanaan reses DPRD Kepri tersebut. Diharapkan degan penambahaan masa reses Dewan itu, DPRD Kepri dapat optimal menjalankan fungsinya dalam melakukan reses ke masyarakat khususnya dalam menjaring aspirasi.

"Jika enam hari saja, biasanya waktu reses sudah habis dijalan. Dengan penambahan waktu, anggota DPRD bisa lebih lama lagi berada di tengah masyarakat,"kata Alex.

Selain masa reses, dalam Tatib yang baru itu, juga diatur mengenai penambahan tugas dan wewenang DPRD, yaitu memilih Gubernur dan Wakil Gubernur jika sisa masa jabatan lebih dari delapan belas bulan. Dan Badan Musyawarah juga diminta untuk mengkoordinasikan rencana kerja tahunan seluruh alat kelengkapan DPRD.

"Terakhir, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Ranperda tentang APBD memberikan ruang di komisi-komisi untuk dibahas di Badan Anggaran," ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, sebelum menutup paripurna mengatakan, sangat mengaporesiasi pembahasan perubahan tatib tersebut.

"Karena, Tatib ini akan jadi panduan kita menjalankan tugas-tugas legislatif," ujarnya.

Editor: Surya